Ketua LSM GNPK Propinsi Jawa Tengah Divonis 4 Tahun Penjara Atas Dugaan Kasus Pemerasan
Editor. : Abdurrochman
BANYUMAS, Harian7.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (LSM GNPK) Provinsi Jawa Tengah, Drs.Imam Subroto Bin Salamun atas kasus pemerasan.
Sidang putusan yang digelar secara virtual pada Senin, (25/10) di ruang sidang Pengadilan Negeri Banyumas dan di Lapas Purwokerto dengan Hakim Ketua Agus Cakra Nugraha, S.H, M.H, menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ketua LSM GNPK Provinsi Jateng, Drs. Imam Subroto lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 6 tahun penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua menjatuhkan vonis 4 tahin penjara terhadap terdakwa Drs. Imam Subroto bin Salamun atas kasus pemerasan yang dilakukannya terhadap Wagiah, Kepala Desa (Kades) Sibrama, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.
Atas putusan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk banding.
Jika dalam kurun waktu satu minggu sejak di ketuk palu putusan hakim tidak ada perubahan, maka putusan menjadi incraht atau putusan tetap.
Terdakwa sebelumnya telah dilaporkan oleh Wagiah, Kepala Desa Sibrama, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas didampingi tim kuasa hukumnya atas kasus pemerasan.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dihadiri oleh beberapa kepala desa di Kabupaten Banyumas yang ingin menyaksikan jalannya persidangan. (*)
Tinggalkan Balasan