HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Disebut Dalam Pemberitaan Hamil Usai ML Dengan Enam Pria, AP Gadis Bawah Umur Tegaskan Jika Itu Fitnah dan Ia Mengaku Hanya Menjalin Hubungan Dengan Satu Pria

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)

Laporan: Eko/Tofik

Editor: Bang Nur

SRAGEN,harian7.com – AP seorang gadis belia yang masih berusia 15 tahun Kecamatan Miri Sragen, kini tengah berbadan dua di luar nikah. Kabar kehamilannya, sempat diberitakan oleh salah satu media dengan judul “Gadis 15 Tahun Hamil usai ML dengan 6 Pria”, yang diterbitkan pada 4 October 2021 lalu.

Dengan adanya pemberitaan tersebut AP sangat terpukul dan dia menyebut bahwa pemberitaan tersebut fitnah keji yang sangat kejam. Ia mengaku jika kehamilannya tersebut akibat hubungan badan dengan satu pemuda berusia 20 tahun berinisial EH.

“Ia saya memang hamil, namun hanya dengan satu lelaki yakni EH dan hubungan tersebut berlangsung selama satu tahun ini,”katanya.

Dengan wajah sedih AP mengungkapkan, “Jangan ada fitnah, saya dengan sebenar-benarnya dan bersumpah demi Allah Subhanahuwataala, saya telah hamil dengan satu laki-laki EH yang berhubungan dengan saya sejak satu tahun yang lalu hinga saat ini,”tutur AP saat ditemui wartawan baru baru ini.

Baca Juga:  Rutan Salatiga Gelar Deklarasi Janji Kinerja, Andri:"Seluruh Jajaran Harus Berintegritas dan Berkomitmen"

Mediasi AP dan EH

Terkait tindak lanjut hubungan keduanya, pihak keluarga yakni keluarga AP dan EH melakukan mediasi atau musyawarah terkait persoalan tersebut. Dalam mediasi tersebut, turut disaksikan pihak keluaraga kepada Ketua RT setempat mengakui hubungan cinta mereka.

“Keduanya mengakui, dan EH pun mengakui jika bayi yang ada didalam perut AP adalah anaknya,”terang Ketua RT yang enggan disebut namanya.

Sementara, Bagus kakak AP menyesalkan pemberitaan yang di buat oleh media bahkan dalam pemberitaan tersebut adiknya di tuduh ML dengan 6 laki-laki.”Saya tidak tau sumber berita itu diambil dari mana, sedangkan adik saya tidak pernah menyebutkan ada laki-laki lain yang berhubungan denganya selain EH,” jelas bagus mewakili pihak keluarga korban, Rabu (06/10/2021).

Baca Juga:  Razia Miras di Bulan Ramadan, Polsek Karangmoncol Ciduk Puluhan Liter Tuak

Bagus menambahkan, mewakili keluarga ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan terkait berita yang di rilis media dengan judul “Gadis 15 Tahun Hamil usai ML dengan 6 Pria, Warga Justru Curigai Paman” untuk segera di cabut karena tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan Kode Etik Jurnalistik  serta UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers,”jelas Bagus.

Bagus menambahkan, kami dari pihak keluarga korban berharap persoalan ini bisa di selesaikan dengan musyawarah mufakat, mengingat  AP dan EH sudah saling mengakui hubungan tersebut. Namun jika secara kekeluargaan tidak dapat selesai dan tidak ada titik temu maka sangat dengan terpaksa persoalan ini akan dilaporkan kepada aparat yang berwajib yakni Kepolisian dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sragen, serta kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang dimandatkan oleh UU tentang Perlindungan Anak. 

Baca Juga:  Warga Bergerak, Aksi Massa di Banjarnegara Menuntut Kepastian Pelantikan Kades Terpilih

Mengingat AP adalah anak dibawah umur, menurut UU tentang Perlindungan Anak memberikan batasan usia anak yakni seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, aturan yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Menurut Ayat (1) Pasal 82 Undang-Undang tersebut, pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!