Satreskrim Polresta Banyumas Ciduk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Pewarta : Saelan
Editor. : Abdurrochman
BANYUMAS, Harian7.com – Diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor seorang pemuda berinisial GA (21) warga Desa Karang Kemiri Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas diciduk Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L. Hakim SH, SIK, MSi, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, ST, SIK, mengatakan, bahwa tersangka diamankan setelah adanya laporan dari lP (22) pada Minggu, (22/08) wanita asal warga Desa Langgongsari Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas.
“Peristiwa yang dialami korban tersebut
terjadi pada Rabu, (18/08) di Jalan Kapiten Pattimura No. 210 Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas dengan modus GA meminjam sepeda motor berikut STNK untuk menjemput pacarnya di Purwokerto,” katanya, Jumat (27/08).
Akan tetapi, lanjut Kasat Reskrim sepeda motor dengan merek Honda Supra X 125 tahun 2014 malah dijual ke orang di Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes.
“Saat ini kami telah mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan berupa 1 buah HP Merk Xiaomi Redmi 9A warna biru berikut dusbooknya, uang tunai sebesar Rp 335.000 sisa penjualan sepeda motor,” ungkapnya.
Dia menambahkan, bahwa selain itu kami juga mengamankan surat keterangan dari PT. Mandiri Utama Finance cabang Purwokerto.
“Berdasarkan kejadian ini tersangka akan dijerat pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP,” pungkas Berry. (*)
Tinggalkan Balasan