HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

JTS Emosi & Merusak Fasilitas RSUD Cilacap, Ini Gara-Garanya

Pewarta : Rusmonk

Editor.    : Abdurrochman


CILACAP, Harian7.com
– Tidak bisa mengendalikan emosinya setelah mendengar kabar ibunya yang dinyatakan Covid-19, dan dirawat di ruang Amarilis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap meninggal dunia, JTS harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Kapolres Cilacap, AKBP Leganek Mawardi menjelaskan, kejadian berawal setelah JTS mendapat kabar bahwa ibunya kritis dan meninggal dunia serta dinyatakan Covid-19, sehingga tersangka emosi dan merusak fasilitas rumah sakit dengan cara memecah jendela kaca dengan menggunakan tangannya, kemudian membanting meja di ruang Amarilis RSUD Cilacap. 

Baca Juga:  Draf Peraturan Presiden Tentang Media, SMSI Sejalan Dengan Google

JTS juga mengalami luka pada tangannya hingga keluar darah berceceran dan langsung ditangani oleh perawat RSUD di ruang IGD. Akhitnya, emosi pelaku dapat diredam oleh keluarganya dan menyadari. 

“Rupanya sebelum diperiksa terkait kasusnya, tersangka ini dinyatakan Covid-19, sehingga harus diisolasi selama 14 hari. Baru kemudian kasusnya ditangani oleh petugas kami,” tutur Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi saat konferensi pers di halaman Mapolres Cilacap, Kamis (05/08/2021). 

Baca Juga:  Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap Menjadi Penyelenggara Supervisi Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2024

Sementara, tersangka mengaku dirinya emosi saat mendengar kabar ibunya meninggal dunia di rumah sakit. Sebelum ada kabar ibunya meninggal, ia berulang kali mencari informasi keadaan ibunya, namun tidak mendapat respon dari pihak rumah sakit. 

“Ibu saya ditinggalin HP, tapi saya kesulitan tidak bisa menghubunginya, rumah sakit juga tidak bisa dimintai informasi, kemudian saya datang ke rumah sakit dan emosi,” kata JTS 

Baca Juga:  Prabowo Subianto : Kami Harus Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Akibat aksi pengrusakan yang dilakukan JTS, pihak RSUD Cilacap mengalami kerugian material sebesar Rp 1,5 juta. 

“Tersangka kami jerat dengan pasal 406 KUHP jo pasal 212 KUHPdan atay pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wavah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan,” pungkas Kapolres. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!