JTS Emosi & Merusak Fasilitas RSUD Cilacap, Ini Gara-Garanya

redaksiharian7

- Admin

Jumat, 6 Agustus 2021 - 19:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pewarta : Rusmonk

Editor.    : Abdurrochman

ADVERTISEMENT

 


SCROLL TO RESUME CONTENT


CILACAP, Harian7.com
– Tidak bisa mengendalikan emosinya setelah mendengar kabar ibunya yang dinyatakan Covid-19, dan dirawat di ruang Amarilis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap meninggal dunia, JTS harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Kapolres Cilacap, AKBP Leganek Mawardi menjelaskan, kejadian berawal setelah JTS mendapat kabar bahwa ibunya kritis dan meninggal dunia serta dinyatakan Covid-19, sehingga tersangka emosi dan merusak fasilitas rumah sakit dengan cara memecah jendela kaca dengan menggunakan tangannya, kemudian membanting meja di ruang Amarilis RSUD Cilacap. 

Baca Juga:  Ratusan Orang Pendukung Pasangan Prabowo - Sandiaga Uno, Ikuti Senam Dua Jari

JTS juga mengalami luka pada tangannya hingga keluar darah berceceran dan langsung ditangani oleh perawat RSUD di ruang IGD. Akhitnya, emosi pelaku dapat diredam oleh keluarganya dan menyadari. 

“Rupanya sebelum diperiksa terkait kasusnya, tersangka ini dinyatakan Covid-19, sehingga harus diisolasi selama 14 hari. Baru kemudian kasusnya ditangani oleh petugas kami,” tutur Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi saat konferensi pers di halaman Mapolres Cilacap, Kamis (05/08/2021). 

Baca Juga:  Jumat Curhat, Polres Salatiga Berhasil Mengungkap Sekaligus Meringkus Terduga Pelaku Pencurian di Tempat Ibadah

Sementara, tersangka mengaku dirinya emosi saat mendengar kabar ibunya meninggal dunia di rumah sakit. Sebelum ada kabar ibunya meninggal, ia berulang kali mencari informasi keadaan ibunya, namun tidak mendapat respon dari pihak rumah sakit. 

“Ibu saya ditinggalin HP, tapi saya kesulitan tidak bisa menghubunginya, rumah sakit juga tidak bisa dimintai informasi, kemudian saya datang ke rumah sakit dan emosi,” kata JTS 

Baca Juga:  Bakar Sampah Sembarangan, 15 Bus Ikut Terbakar

Akibat aksi pengrusakan yang dilakukan JTS, pihak RSUD Cilacap mengalami kerugian material sebesar Rp 1,5 juta. 

“Tersangka kami jerat dengan pasal 406 KUHP jo pasal 212 KUHPdan atay pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wavah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan,” pungkas Kapolres. (*)

Berita Terkait

Bupati Gelontorkan Bantuan Dana Hibah Daerah Sebesar Rp 23,8 Miliar
SMK Dr. Soetomo Cilacap Buka PPDB, Siapkan Generasi Muda Berkompeten
Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan
Kakanim Cilacap Kunjungi MPP Banyumas, Pastikan Pelayanan Keimigrasian Berjalan Baik
Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan
RSUD Cilacap Masuk Sebagai Rumah Sakit KJSU-KIA
Polisi Tetapkan 6 Orang Kelompok Anarko Sebagai Tersangka Dalam Aksi May Day Rusuh Di Semarang
Kecaman Terus Datang Pasca May Day 2025 Diwarnai Tindak Anarkis, Kali Ini Dari FKUB Cilacap

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:39

Bupati Gelontorkan Bantuan Dana Hibah Daerah Sebesar Rp 23,8 Miliar

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:42

SMK Dr. Soetomo Cilacap Buka PPDB, Siapkan Generasi Muda Berkompeten

Senin, 5 Mei 2025 - 20:08

Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan

Senin, 5 Mei 2025 - 18:11

Kakanim Cilacap Kunjungi MPP Banyumas, Pastikan Pelayanan Keimigrasian Berjalan Baik

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:28

Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 22:29

RSUD Cilacap Masuk Sebagai Rumah Sakit KJSU-KIA

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:35

Polisi Tetapkan 6 Orang Kelompok Anarko Sebagai Tersangka Dalam Aksi May Day Rusuh Di Semarang

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:20

Kecaman Terus Datang Pasca May Day 2025 Diwarnai Tindak Anarkis, Kali Ini Dari FKUB Cilacap

Berita Terbaru

error: Content is protected !!