HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Soal PPN Sembako, Ini Penjelasan Wamenkeu

Ist.

Editor: Shodiq

JAKARTA,harian7.com – Pemerintah tidak ada niat untuk mengenakan pajak terhadap sembako. Pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan dalam jangka menengah untuk menjaga kesinambungan fiskal pasca pemulihan ekonomi akibat pandemi. 

Demikian ditegaskan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam acara “A Virtual Launch of Indonesia Economic Prospects June 2021 Report” yang diselenggarakan World Bank, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga:  PSI Gagal Tembus Parlemen, Ujang Komarudin: Perjuangan dan Pengalaman Diperlukan

“Terkait banyaknya diskusi di luar sana mengenai rencana pemerintah memungut PPN sembako atau kebutuhan pokok, itu bukan niatnya. Pemerintah ingin memastikan terdapat kerangka kebijakan yang mendukung kebijakan jangka menengah,” kata Wamenkeu.

Wamenkeu menjelaskan, konsep reformasi perpajakan melalui perubahan pengaturan PPN bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga membangun kesetaraan dalam prinsip perpajakan. Sistem yang berlaku saat ini dipandang kurang memadai untuk memenuhi rasa keadilan karena mengalami distorsi, terlalu banyak pengecualian, dan fasilitas yang tidak efektif, sehingga menyulitkan peningkatan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara.

Baca Juga:  Harvey Moeis Hadapi Dakwaan di Pengadilan Tipikor, Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk Dibongkar

“Kesetaraan dalam prinsip perpajakan sangat penting karena di Indonesia sedang memasuki situasi dimana barang tertentu pada dasarnya bisa sangat murah, tetapi barang tertentu juga bisa sangat sangat mahal. Jadi, kami percaya prinsip kesetaraan perpajakan harus menjadi bagian dari prinsip perpajakan,” ujar Wamenkeu.  

Baca Juga:  Pimpin Rapat Perdana DBON, Wapres Gibran Fokus pada Pembinaan Atlet dan Keterlibatan Swasta

Penataan ulang kebijakan PPN ini akan dilakukan secara hati-hati dan diharapkan dapat memperbaiki sistem perpajakan Indonesia serta menciptakan keadilan bagi kelompok ekonomi bawah. (YUAN/SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!