HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Resahkan Masyarakat Karena Berulang Kali Memalak, Preman Kampung Dibekuk Polres Magelang

Penulis : Ady Prasetyo

MAGELANG, harian7.com – Seorang preman kampung yang meresahkan masyarakat Mertoyudan berhasil ditangkap Polres Magelang. Pelaku merupakan recidivis yang sering membuat onar di Kampungnya. Kini pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polres Magelang. 

Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan S.I.K., menyebutkan hasil operasi premanisme yang dilaksanakan jajaran Polres Magelang diantaranya menangkap preman kampung yang sering memalak warga di wilayah Mertoyudan dan sekitarnya. 

“Pelaku perampasan uang dan handphone yang kita tangkap berinisial DAES alias Ponyol (30) warga Lingkungan Pandansari, Kelurahan Sumberrejo, Kec. Mertoyudan, Kab. Magelang,” ujarnya. 

Baca Juga:  Polsek Ngablak Laksanakan Pengamanan Program Vaksin Covid-19 di BD Pandaean

Ia menambahkan korban dalam kejadian ini adalah Galih Khilmawan Budi Pamungkas (25) warga Dusun Bayanan, Desa Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan, Magelang. 

“Korban merupakan penjaga malam di sebuah tempat cucian mobil yang menjadi sasaran aksi tersangka,” jelasnya, Minggu, (13/06/21). 

Alfan menerangkan, pada Sabtu 05 Juni 2021 korban sedang melakukan tugas jaga malam di tempat cucian mobil di Dusun Bayanan. Sekira pukul 23.30 Wib. tiba-tiba tersangka datang dan mendobrak pintu langsung mencari saksi Niko Saputro yang biasa jaga malam tempat cucian mobil tersebut. Karena tidak ketemu yang dicari, tersangka mengambil paksa uang Rp 200.000,- dan meminta handphone (HP) korban namun tidak diberikan oleh korban. Kemudian Tersangka menganiaya korban dan mengambil HP milik korban sambil mengancam korban. 

Baca Juga:  Polres Magelang Ungkap Penipuan Dengan Modus Menjanjikan Bansos Pemerintah

“Seketika korban lari meminta bantuan tetangga sekitar, namun tersangka langsung kabur melarikan diri. Atas kejadian yang dialaminya korban melapor ke Polsek Mertoyudan,” imbuhnya.

Mendapat laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya, Selasa (08/06/2021). Selain itu petugas juga menyita barang bukti (BB), berupa 1 (satu) buah HP merk Xiaomi Poco M3 warna hitam.  

Baca Juga:  Polres Magelang Terus Gelar Vaksinasi Massal.

“Tersangka adalah seorang Recidivis dan sudah beberapa kali melakukan tindakan premanisme dan dikenal preman kampung yang meresahkan masyarakat,” pungkas Alfan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!