HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pastikan Batas Desa, Dipasang Patok

saat pemasangan patok batas desa.(Foto: Wahyudin/harian7.com)

Laporan: Wahyudin | Kontributor Purbalingga

PURBALINGGA,harian7.com– Sejak diberlakukannya Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang tentang Desa, batas wilayah administrasi  desa menjadi sangat tinggi urgensinya, karenanya diperlukan kejelasan tentang batas wilayah desa melalui penetapan dan penegasan batas desa yang biasanya ditandai dengan pemasangan tanda patok desa.

Baca Juga:  Tanam 2.600 Pohon Bibit Pohon, Ganjar: "Kawasan Embung Kedung Banteng Bisa Jadi contoh Rehabilitasi Lahan Bekas galian C"

Selengkapnya…….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!