saat pemasangan patok batas desa.(Foto: Wahyudin/harian7.com)

Laporan: Wahyudin | Kontributor Purbalingga

PURBALINGGA,harian7.com– Sejak diberlakukannya Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang tentang Desa, batas wilayah administrasi  desa menjadi sangat tinggi urgensinya, karenanya diperlukan kejelasan tentang batas wilayah desa melalui penetapan dan penegasan batas desa yang biasanya ditandai dengan pemasangan tanda patok desa.

Selengkapnya…….