HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Sepakat, Empat Perusahaan di Purbalingga Bayar THR dengan Dicicil

Aktifitas para pekerja pabrik.

Laporan: Wahyudin | Kontributor Purbalingga

PURBALINGGA,harian7.com – Pantauan Dinaker Purbalingga pada 72 perusahaan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021, tercatat ada 65 perusahaan memberikan sesuai aturan H-7 lebaran, 3 perusahaan sanggup pada H-7 sampai H-1 dan 4 perusahaan belum sesuai aturan, yaitu dibayarkan dua kali.

 Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Purbalingga Edhy Suryono menjelaskan, rata-rata menyanggupi pemberian THR kepada para pekerjanya sesuai ketentuan. Hanya saja, yang 4 perusahaan itu sesuai PP 36 tahun 2021, pembayaran THR yang waktunya melebihi ketentuan dikenakan denda 5 persen dari yang belum dibayarkan dan juga dapat dikenakan sanksi administrasi.

Baca Juga:  Irjen Rycko : Saya Bangga Selama Bertugas di Jateng dan Masyarakatnya Bisa Guyup Rukun

 “Jika dipersentase, sudah 85 persen perusahaan yang kita sampling memenuhi aturan. Sehingga untuk tahun ini harapanya, tak ada laporan soal pelanggaran pemberian THR di Purbalingga,” tuturnya, kamis, (6/5/2021). Saat ini sesuai data di dinas, ada asumsi jumlah total pekerja 47 ribuan orang dikalikan UMK Rp 1.988.000. Dengan jumlah puluhan perusahaan besar dan lainnya sedang dan kecil.

Baca Juga:  Peduli Penghijauan Hutan, Pemkab Nganjuk Tanam Bibit Pohon di Hutan Tandus

 Puluhan miliar THR seharusnya bisa dinikmati semua pekerja perusahaan sesuai aturan yang ada. “Kita sudah melakukan monitoring sejak 19 April lalu dari 85 persen pekerja. Itu sudah mewakili. Harapan kami, semua pelaku usaha, khususnya perusahaan besar bisa melaksanakan sesuai aturan pemerintah, yaitu memberikan THR bagi pekerjanya,” tambahnya.

 THR wajib diberikan pada pekerja atau buruh. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran pemberian THR ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Acara Edukasi di Wonosamodro, Perilaku Hidup Sehat Cara Tepat Hadapi Corona

 Lebih lanjut dikatakan, tanpa persetujuan maupun kesepakatan serikat pekerja dengan perusahaan, maka THR tidak bisa diberikan bertahap alias tidak bisa dicicil. Pihaknya sampai kemarin belum menerima laporan atau pengaduan soal tak diberikannya THR dari perusahaan.

 “Kalaupun perusahaan sedang kesulitan keuangan, maka harus dibuktikan dengan laporan dan kesepakatan dengan pekerja melalui serikat pekerja, tanpa itu, maka sudah melanggar,”ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!