HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Tulis Status “Buka Pendaftaran GAM” di Facebook, Seorang Petani Ditangkap Polda Aceh

Istimewa.

ACEH,harian7.com – Seorang petani diamankan Jajaran Polda Aceh karena diduga membuat konten bersifat provokatif di media sosial. Ia ditangkap  di Kabupaten Aceh Utara, karena diduga membuat konten bersifat provokatif di media sosial. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta didampingi Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Jumat (23/4), mengatakan, terduga pelaku berinisial MJ (32). Terduga pelaku merupakan pemilik akun Facebook yang berisi konten provokatif. MJ berprofesi sebagai petani, warga Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga:  Tersangka Perampokan Disebuah Salon Berhasil Dibekuk Satreskrim Polsek Pakis, Satu Orang Pelaku Lainya Masih Buron

Kombes Pol Winardy mengatakan MJ ditangkap dan ditahan karena menulis sebuah status di akun Facebook miliknya bernama ‘Alu Basoka’ yang mengandung unsur provokatif.

“Adapun konten atau status terduga pelaku di media sosial terkait dengan ajakan pembukaan pendaftaran Gerakan Aceh Merdeka atau GAM,” kata perwira menengah Polri tersebut.

Baca Juga:  2 Hektar Ladang Ganja Dimusnahkan

Dalam statusnya, pelaku menulis “Mengingat, menimbang, merasakan, karena MoU bin Helsinki ka innalillahi… memutuskan telah dibuka pendaftaran GAM wilayah Sumatra untuk GAM yang na di Aceh….syarat dan ketentuan berlaku. GAM Sumatra”.

“Status yang ditulis MJ tersebut sangat provokatif dan dikhawatirkan akan berdampak negatif. Terduga pelaku MJ ditangkap di Peureulak, Aceh Timur, Rabu (21/4, dan diamankan ke polres setempat,” kata Kombes Pol Winardy.

Baca Juga:  Bejat! Seorang Ayah di Banjarnegara, Tega Cabuli Anak Tiri, Perbuatan Keji Terungkap Setelah Ibu Meninggal

Polisi menyangkakan terduga pelaku dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Terduga pelaku juga disangkakan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” kata Kombes Pol Winardy.(Indi/tb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!