HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polres Kendal Mampu Ungkap 14 Kasus Kriminal Dalam Waktu 1 Bulan

 

Kapolres Kendal AKBP Raphael Shandi Priambodo saat Menyampaikan Materi Konpersnya, Rabu (7/4/2021).

Laporan : A Khozin | Kontributor Kendal


KENDAL, harian7.com – Diawal tahun 2021 ini, Sat Reskrim Polres Kendal Polda Jateng, Mampu mengungkap 14 Kasus yang terdiri 13 kasus kriminal dan 1 kasus pencabulan anak dibawah umur.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Kendal Polda Jawa Tengah AKBP Raphael Shandy Priambodo dalam Konfrensi Pers yang digelar hari ini, Rabu (7/4/2021).

Diawal pemaparannya Kapolres menunjuk dua orang pria berinisial SS (44) dan RP (27), warga Desa Tamanrejo, Limbangan dan Desa Banyuringin, Singorojo, Kendal, Jawa Tengah yang ditangkap tim Polsek Limbangan, Polres Kendal atas kasus penipuan  dan atau  penggelapan yang dilakukanya terhadap pemilik tempat sewa mobil.

Baca Juga:  Kasus Pinjol Ilegal Dibongkar Polisi, 11 Orang Ditetapkan Tersangka

Kedua pelaku di amankan oleh petugas Polsek Limbangan di tempat berbeda.  

Kapolres Kendal, AKBP. Rapael Shandy Priambodo menyampaikan, modus dari para pelaku yakni awalnya berpura- pura menyewa mobil dengan alasan untuk mengantar penumpang. Selanjutnya setelah mobil korban berada di penguasaan pelaku, kemudian mobil di gadaikan kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.

“Awalnya para tersangka mendatangi rumah korban Nur Amin (43) warga Pagerwojo, Limbangan, Kendal dengan mengendarai sepeda motor untuk menyewa kendaraan roda empat. Setelah mobil diberikan kepada kedua  pelaku, selanjutnya mobil korban langsung di gadaikan kepada  orang lain berinisial  TM ( DPO ), tanpa seijin korban  senilai  Rp. 15.000.000,- ( lima belas  juta rupiah,” kata Kapolres saat konferensi pers Mapolres Kendal, Rabu, (7/4/2021).

Baca Juga:  Seorang Preman Dibekuk Polsek Muntilan Ketika Hendak Melakukan Penganiayaan Dengan Senjata Tajam

Perbuatan kedua  pelaku kemudian di ketahui oleh korban pada hari Selasa  tanggal 02  maret 2021  sekira jam 16.00  wib, setelah kedua pelaku tidak mengembalikan mobil korban.

“Korban mengetahui kalau mobilnya digadaikan, sehingga korban melapor ke Polisi,” ujar Kapolres.

Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian satu unit mobil Mitsubishi /Colt L300,

Baca Juga:  Kasus Dugaan Rudapaksa Balita di Cijantung, Polisi Periksa 8 Saksi

senilai Rp. 87.500.000,- ( Delapan  puluh tujuh juta  lima ratus ribu rupiah).

Atas perbuatannya kedua  tersangka  melanggar pasal 378  KUHPidana  tentang  tindak pidana Penipuan dan atau melanggar pasal 372 KUHPidana  tentang  tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4  ( empat ) tahun penjara. (*)

Sebagai informasi, di konferensi pers, Polres Kendal mengungkap 14 kasus tindak pidana. Yakni pencabulan 1 kasus, kejahatan perniagaan bahan bakar 1 kasus, penipuan penggelapan 3 kasus, perjudian 2 kasus, curat 3 kasus, curas 1 kasus, penadahan 1 kasus, pengeroyokan 1 kasus dan curanmor 1 kasus. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!