HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Nekat Curi Handphone, Sang Kakek Tak Lagi Bersama Nenek Karena Ditahan Polisi

SWT seorang kakek pelaku pencurian handphone.

Laporan: Indra | Kontributor Nganjuk

NGANJUK, harian7.com – Akibat aksi nekat mencuri handphone, SWT (61) seorang kakek yang kesehariannya sebagai petani warga Desa Sekarputih Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk diringkus Polisi, Minggu (10/1/2021). Selain menangkap sang kakek mengamankan  barang bukti sebuah handphone Oppo A3S.

Kasubag Humas Polres Nganjuk AKP Rony Yunimantara mengatakan, kasus pencurian tersebut berawal dari Sujito (55) warga Desa Pesudukuh Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk terbangun dari tidurnya sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban hendak mengambil handphone di kamar sebelahnya. Namun pintu kamar tersebut terkunci.

Baca Juga:  Bersama 33 Kades, PSDA Progo Bogowonto Luk Ulo Gelar Evaluasi Masa Tanam 1 Tahun 2018/2019

“Korban pun membuka pintu kamar tersebut dengan kunci cadangan dan setelah terbuka sudah tidak menjumpai handphone miliknya,”ujar Rony.

Selanjutnya, dikatakan Rony Yunimantara, korban dibantu dengan kerabatnya memeriksa kamar dan tetap tidak menjumpai buah handphone.

Pemeriksaan pun dilanjutkan ke semua bagian rumah dan akhirnya menjumpai pintu jendela rumah bagian depan rusak akibat dicongkel.

Baca Juga:  Komunitas Sahabat Sedekah Temanggung Bagi-Bagi Takjil

“Atas kejadian itu pun korban pencurian handphone melapor ke Polsek Bagor Polres Nganjuk,” ucap Rony Yunimantara.

Barang bukti kejahatan.

Menerima laporan korban pencurian, ungkap Rony Yunimantara, jajaran Satreskrim Polsek Bagor dibantu Resmob Polres Nganjuk langsung melakukan tindak lanjut penyelidikan.

Hingga akhirnya diketahui keberadaan handphone korban yang hilang dicuri di wilayah Desa Kepel, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk.

Selanjutnya jajaran Reskrim melakukan pengembangan terhadap pelaku pencurian berdasar barang bukti yang ditemuakn dan akhirnya diketahui pelaku pencurian berdomisili di Desa Sekarputih Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga:  Interpretasikan Kepedulian dan Kepekaan Sosial, IKA SMPN 30 Makassar, Inisiasi Kegiatan Donor Darah

“Tersangka SWT langsung diamankan tim Reskrim Polsek Bagor untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,” tandas Rony Yunimantara.

Tersangka, tambah Rony Yunimantara, terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dimana tersangka diancam hukuman hingga lima tahun penjara.

“Pengakuan tersangka nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tutur Rony Yunimantara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!