HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Miliki dan Edarkan Ribuan Butir Okerbaya, ‘M’ Kenakan Seragam Baru Serta Nginep di Mapolres Nganjuk

M pemilik dan pengedar Okerbaya.

Laporan: Indra | Kontributor  Nganjuk

NGANJUK,harian7.com – M (32)  warga Jalan Gadung RT 01 RW 05, Desa Pelem Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, terpaksa harus berurusan dengan Polisi lantaran berkedapatan memiliki dan diduga mengedarkan  Okerbaya.  M diringkus Satresnarkoba Polres Nganjuk (Tim Rajawali 19), dirumahnya beserta barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso  SH melalui Kasubag Humas AKP Rony Yunimantara, saat dikonfirmasi harian7.com, Sabtu (9/1/2021) menjelasakan, selain mengamankan pelaku, juga diamankan barang bukti berupa 1 plastik berisi 1000 butir pil dobel L, 1 plastik berisi 474 butir dobel L,  16 plastik klip berisi pil dobel L total 128 butir, 1 bendel plastik klip, 4 kresek plastik beda warna, sebuah ponsel dan uang tunai Rp 10.000.

Baca Juga:  Teka - Teki Misteri Penemuaan Sesosok Mayat Bayi Akhir Tahun Lalu Terungkap, Ternyata?
Barang bukti yang disita dari ‘M’

Menurut AKP Rony, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Desa Pelem Kecamatan Kertosono disinyalir dijadikan tempat peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L.

Baca Juga:  Polri Kembali Limpahkan Berkas Kasus Investasi Bodong Binomo ke Kejaksaan

“Setelah dipastikan rumah yang dicurigai di jalan Gadung RT 01/ RW 05 ada aktivitas, Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk langsung gerak cepat melakukan penggerebekan,”ungkapnya.

Petugas mengamankan M karena kedapatan menyimpan pil dobel L siap edar, beserta uang hasil penjualan okerbaya. Selain itu, tim juga menyita sebuah ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi, obat keras berbahaya (okerbaya) oleh pelaku disimpan didapur dan dikamar mandi.

Baca Juga:  Tim Jatanras Polres Tanjung Perak Berhasil Tangkap Pelaku Curi Mobil Pick-Up dalam Waktu Kilat Kurang Dari 24 Jam

“Saat diperiksa, M mengakui jika dirinya telah menjual pil dobel L kepada temannya satu desa. Dari keterangan M akhirnya petugas mengamankan beberapa orang pemakai pil dobel L yang membeli  darinya.”

“Akhirnya tersangka dan dua orang saksi beserta barang bukti diamankan di Unit ll Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,”punkas Kasubbag Humas.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!