HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Gelar Acara Hajatan Ditengah Pandemi, Pengantin Pria Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

JATIM,harian7.com – Gelar hajatan pernikahan dan kerumunan, pengantin pria berinisial NF (30) akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada Sabtu (2/1/2021) kemarin.

Tak hanya kerumunan, saat acara hajatan berlangsung juga sempat terjadi keributan antar penonton sehingga dibubarkan oleh polisi.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto kepada wartawan mengatakan, dalam acara hajatan yang diadakan di Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, pada Jumat (1/1/2021) sore tersebut digelar dengan acara panggung terbuka di halaman rumah pemilik hajatan.

Baca Juga:  Asik Judi Remi Dua Orang Diciduk Polisi, Enam Terduga Pelaku Lainya Bebas, WL:"Kami serahkan uang 21 Juta, sehingga tidak ditangkap"

“Petugas membubarkan acara tersebut dan kerumunan massa di jalanan dan Petugas reskrim juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi diantaranya kepala desa, anggota grup musik dan pihak pemilik hajatan,”kata Kasat Reskrim.

Diungkapkan Kasat Reskrim, dalam pemeriksaan tersebut pengantin pria akhirnya kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (2/1/2021), karena telah mengundang kerumunan massa di tengah pandemi Covid 19.

Baca Juga:  Korupsi di RSUD Bangkinang, Mantan Direktur Ditangkap Polisi

“Beberapa orang telah kami periksa dan satu orang ditetapkan tersangka yakni pengantin pri berinisial NF, lantaran  melanggar aturan hukum mengundang kerumunan massa saat pandemi Covid-19,”jelas Kasat Reskrim.

Pengantin pria kita tetapkan sebagai tersangka lantaran mengundang teman-temanya melalui pesan whatsApp untuk meramaikan di acara pernikahanya.

Baca Juga:  Polda Jateng Berhasil Ungkap Sindikat Penjualan Mobil Bodong, 5 Tersangka Diamankan

“Selain mengamankan pengantin pria juga diamankan beberapa barang bukti  berupa satu buah ponsel, percakapan di grup dan undangan pernikahan.Selain itu juga foto-foto kerumunan massa saat acara berjalan,”pungkas Kasat Reskrim.

Sementara itu, pasca ditetapkan sebagai tersangka NF  mengaku salah dan  menyesal atas apa yang telah ia lakukan.

“Saya menyesal dan mohon maaf.Karena telah mengumpulkan kerumunan massa saat pandemi Covid-19,”ucapnya.(Kristianto/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!