HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Pagersari – Curugsewu Diserahkan Ke Kejari Kendal

Dua tersangka saat menjalani pemeriksaan oleh petugas Kejari Kendal, Senin (25/1/2021). Foto | A Khozin

Laporan : A Khozin | Kontributor Kendal

Editor     : Shodiq

KENDAL, harian7.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal, menerima pelimpahan penahanan tersangka berikut barang bukti dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pekerjaan peningkatan Jalan Pagersari Curugsewu dari Polda Jawa Tengah.

Atas perintah dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, maka Kejari Kendal melaksanakan perkara pelimpahan pidana atau tahap dua atas kasus korupsi pembangunan dengan anggaran APBD Kendal 2018 tersebut.

Baca Juga:  Gerakan Feminis, Kesetaraan Gender

Kasi Pidsus Kejari Kendal, Dani K Daulay, dalam rilis tertulisnya menjelaskan, dugaan kasus korupsi senilai Rp 1,1 miliar tersebut melibatkan dua tersangka yaitu AZ dan RM (pihak swasta).

“Proyek peningkatan Jalan Pagersari – Curugsewu, Kendal dilaksanakan pada tahun anggaran 2018 yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kabupaten Kendal. Ada temuan dugaan pelanggaran dari audit BPKP, yang kemudian dikembangkan menjadi masalah dugaan korupsi,” terangnya.

Baca Juga:  Breaking News: Beberapa Rumah Terbakar di Temanggung Diwarnai Jerit Tangis Para Pemiliknya

Lelang, ungkap Dani, dilaksanakan pada bulan Maret 2018 dan pemenangnya adalah CV Depo Rendra.

Untuk jangka waktu pelaksanaan kegiatan 120 hari kalender mulai 23 Juli 2018 sampai 19 November 2018.

“Dalam pekerjaan tersebut diduga para tersangka melakukan ketidaksesuaian pada mutu beton yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak dengan cara memalsukan tiket pengiriman. Sehingga ada temuan, negara dirugikan sebesar Rp 261.711.673,” ungkap Dani.

Baca Juga:  Komunitas Sahabat Sedekah Temanggung Bagi-Bagi Takjil

Lebih jauh ia menambahkan, ketidaksesuaian tersebut, karena ada temuan dalam audit BPKP Jawa Tengah. Sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polda Jateng dan dilimpahkan ke Kejati Jawa Tengah, yang kemudian ditugaskan kepada Kejari untuk menangani masalah tersebut.

“Saat ini, selama 20 hari kedua tersangka kami titipkan di ruang tahanan Polres Kendal, setelah sebelumnya kami lakukan test Covid-19 kepada yang bersangkutan dan dinyatakan negatif,” pungkasnya(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!