Perum Perhutani KPH Jombang Gelar Sosialisasi Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS)
NGANJUK, Harian7.com – Perum
Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang bersama masyarakat para
pesanggem perhutanan sosial Indonesia menggelar kegiatan sosialisasi Perhutanan
Sosial terkait Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS), Pengakuan dan
Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK).
Sosialisasi yang
diselenggarakan, Rabu (02/12/2020) di Balai Desa Jaan Kecamatan Gondang Kabupaten
Nganjuk dipimpin langsung Kepala Desa Jaan, Adi Arianto dihadiri Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Jaan, Administrator
KPH Jombang, Rumhayati, Pokja PPS, Suwaji, Pendamping Kabupaten Nganjuk serta
Pendamping Provinsi Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Kepala
Desa Jaan mengatakan kegiatan sosialisasi ini pemerintahan desa hanya sebatas
menfasilitasi agar kegiatan berlangsung aman, tertib dan lancar tanpa ada
kericuhan.
Administrator KPH Jombang,
Rumhayati saat di temui awak media usai sosialisai menjelasakan bahwa sosialisasi
ini bertujuan untuk memberikan pemahaman secara jelas dan rinci kepada
masyarakat.
“Kami berharap dengan
sosialisasi ini supaya tidak ada masyarakat yang tertipu oleh oknum yang tidak
bertanggung jawab, seperti kejadian di desa lain,” katanya.
Dia berharap, program
tersebut ketika dijalankan bisa sesuai tujuan dari Perhutanan Sosial dengan
peraturan yang sudah di tentukan, Namun, apabila di tengah proses pelaksanaan
program terjadi kesalah pahaman atau konflik, maka personil-personil dari KPH
yang sudah melakukan pembekalan akan diturunkan langsung ke masyarakat untuk
bertindak tegas.
“Apalagi informasi
yang beredar di masyarakat ini masih sepotong-sepotong, jadi di sini kami
memberikan penjelasan secara jelas antara hak dan kewajiban, seandainya program
sudah berjalan,” jelas Rumhayati.
Selain itu, menurutnya personil KPH yang sudah kita
bekali seharusnya bisa melakukan komunikasi secara intensif dengan masyarakat,
dan pihaknya juga mendukung penuh terkait program pemerintah tentang Perhutanan
Sosial yang bertujuan untuk kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat.
“Namun kita tetap
menghormati sebagian masyarakat yang mengajukan IPHPS, kita tunggu saja nanti
hasil dari kementrian,” tandasnya.
Sementara, Pokja PPS,
Suwardji menjelaskan bahwa berjalannya program Kulin KK dan IPHPS harus melihat
kondisi lahan di lapangan, kalau lahan tidak produktif lebih dari lima tahun bisa diajukan program
tersebut.
“Kita berharap dengan
adanya program dari pemerintah ini kawasan hutan bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan
kesejahteraan warga sekitar yang sesuai dengan kriteria pertaniannya yang jelas,”
katanya.
Dalam sosialisasi
tersebut juga dilakukan sesi tanya jawab yang melibatkan tiga penanya. Dari
pertanyaan tersebut, dijabarkan agar masyarakat sadar sebelum Surat Keputusan
dari Kementrian turun diharapkan jangan asal patok lahan hutan karena semua ada
yang mengatur dan menjaga hutan.
Jamadi, Ketua Lembaga Masyarakat
Desa Hutan (LMDH) Jati Mulyo berharap agar masyarakat betul-betul paham kalau
lahan yang sudah digarap Pesanggem jangan sekali-sekali diutik, karena mereka
sudah ada kerja sama dengan pihak Perhutani melalui LMDH.
Suwarji yang juga mengaku
sebagai Ketua Kelompok Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Indonesia (GEMA PSI)
dari Desa Jaan saat di konfirmasi awak media mengatakan bagi anggota yang ikut
program tersebut memang diadakan iuran sebesar Rp 100 ribu per anggota.
“Kita sudah memliki 308
anggota, namun yang sudah membayar iuran baru sekitar 250 anggota, dan uang
tersebut digunakan untuk transport guna mengurus program GEMA PSI,” katanya.
Sementara, menurut salah
satu Pesanggem yang tidak mau disebut namanya mengatakan, kalau dilihat wilayah
kawasan hutan di wilayah ini semua produktif, jadi harus ditinjau kembali untuk
mencari lahan yang akan dijadikan obyek, karena harus benar-benar lahan yang
tidak produktif diatas lima tahun. (Indra)
Tinggalkan Balasan