HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Gelar Tradisi Kelembagaan Jelang Pilkada Serentak, KPU Selayar Musnahkan 327 Surat Suara


SELAYAR, Harian7.com
– Tahapan
demi tahapan telah dilalui jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga
tekhnis penyelenggara pemilu yang selama kurang lebih sebelas bulan berjibaku
mempersiapkan rangkaian pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember 2020. Tibalah
masanya, KPU melakukan tradisi kelembagaan yang dikemas dalam paket kegiatan
pemusnahan surat suara rusak yang didasarkan pada hasil sortir, lipat, dan
hitung surat suara.

Kegiatan pemusnahan surat
suara yang dilaksanakan Selasa, (08/12/2020) di halaman kantor KPU Selayar Jalan
Achmad Yani, Benteng dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda) diantaranya, Bupati Kepulauan Selayar yang diwakili Asisten Pemerintahan
dan Tata Praja, Drs Suardi, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Temmangnganro
Machmud, S.IK didampingi Wakapolres, Kompol Abd. Rahman. Kepala Kejaksaan
Negeri (Kejari) Selayar yang diwakili Kepala Seksi Intelejen, Triyo Jatmiko, SH,
MH, Dandim 1415/Selayar yang diwakili Kasdim 1415/Selayar, Mayor Inf Abd, .
Rasyid, SMO, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Ince Rahim, S.Pd., SH.,
MH, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Drs. Andi Patonrangi Pasbal,
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang diwakili Andi Agus dan Kepala
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) & Pemadam Kebakaran (Damkar), Drs.
Ahmad Aliefyanto, Kepala PT. PLN (Persero) Cabang Bulukumba, Ranting Selayar
yang diwakili Tajuddin M.   

Selain itu pemusnahan
surat suara juga disaksikan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten yang diwakili
Koordinator Divisi Pengawsan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kepulauan Selayar,
Abdul Kadir, S.T, serta jajaran Komisioner KPU Kepulauan Selayar yang terdiri
dari Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat,
dan SDM, Andi Nastuti, serta Koordinator Divisi Data dan Program, Sukardi, dan
juga Loordinator tim lo pasangan calon yang masing-masing diwakili oleh Asdar Ahmad,
Agus, dan Anas.

Baca Juga:  Elf Terguling Diturunan Simpang Empat Bendosari JLS, 12 Penumpang Alami Luka

Dalam sambutannya, Ketua
KPU Selayar, Nandar Jamaluddin menyatakan, pemusnahan surat suara sebagai
sebuah tradisi kelembagaan yang rutin diselenggarakan KPU pada setiap rangkaian
kegiatan pemilihan umum didasarkan pada berita acara penerimaan surat suara
pemilihan serentak tahun 2020 oleh KPU, dan proses sortir, lipat, dan hitung
terhadap surat suara yang dilakukan dari tanggal, 22-24 November 2020.

Baca Juga:  Jelang Pileg dan Pilpres 2019, FKPPI dan PPM Ciptakan Suasana Kondusif

“Dari hasil sortir,
lipat, dan hitung surat suara, KPU mencatat, terdapat kurang lebih 96.314 surat
suara dari kebutuhan 96.314 surat suara dengan kategori baik 96.103 surat suara,
dan 269 surat suara rusak. KPU Selayar juga mencatat masih ada kekurangan 211
surat suara dari total 96.314 lembar surat suara yang diterima,” katanya.  

Lebih lanjut dikatakan, sesuai
manifes dan hasil hitung surat suara terdapat selisih kurang lebih 58 lembar,
sehingga total jumlah surat suara yang diterima mencapai angka 96.372 lembar.

“Setelah dilakukannya
proses sortir, hitung, dan lipat, tercatat 2000 lembar surat suara PSU dengan
kategori baik, sebanyak 1900 lembar surat suara dan 88 lembar surat suara
berkategori rusak,” ungkapnya.

Baca Juga:  Trabas Millennial Road Safety, Ajang Sosialisasi Keselamatan Berlalulintas

Dengan demikian, menurut
Nandar total surat suara PSU yang diterima berdasarkan hasil sortir, lipat, dan
hitung mencapai 1988 lembar surat suara. Sedangkan kebutuhan surat suara PSU
sebanyak 2000 lembar. Oleh karenanya, KPU mencatat terdapat kekurangan 100
lembar surat suara PSU.

Terkait dengan hal
tersebut, lanjutnya KPU Kabupaten Kepulauan Selayar telah melakukan
permintaan  kekurangan 211 lembar dan 100
lembar surat suara PSU. Menindak lanjuti permintaan kekurangan dimaksud, pada
hari Senin, (30/11/2020) KPU telah menerima 269 surat suara dari kekurangan 211
lembar dan 88 lembar surat suara PSU dari kebutuhan 100 lembar surat suara.

“Setelah menerima
kekurangan surat suara, KPU langsung melakukan proses sortir, lipat, dan hitung
yang menghasilkan catatan lebih kurang surat suara sebanyak 58 lembar dan 12
surat suara PSU,” pungkas Nandar. (Andi Fadly Dg. Biritta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!