HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Akhir Tahun Pelayanan SIM Satlantas Polres Salatiga Tutup, Gimana Jika Masa Berlaku Habis.. Tenang? Begini Penjelasanya..

Baur Sim Satlantas Polres Salatiga AIPTU Joko Prasetyo SH.(Foto: Dokumen harian7.com)

Laporan : Bang Nur

SALATIGA,harian7.com – Pelayanan perpanjangan maupun penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM Satlantas Polres Salatiga akan ditutup mulai besuk, Kamis (31/12/2020) hingga Minggu (3/01/2021) dan akan buka kembali pada Senin 4 Januari 2021.

Baca Juga:  Ditutup Karena Covid 19, Perpusda Temanggung Kembali Dibuka, Siapkan Layanan Patuh Tanpa Sentuh

Tetapi, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 31 Desember 2020 sampai dengan 3  januari 2021 tidak perlu khawatir karena akan mendapatkan dispensasi.

“Bagi masyarakat yang masa berlakunya habis tersebut diatas akan kami berikan dispensasi tanggal 4 sampai 6  Januari 2021,”kata Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Yuli Anggraini SH MH melalui Bintara Urusan SIM AIPTU Joko Prasetyo SH saat dikonfirmasi harian7.com, Rabu (30/12/2021).

Baca Juga:  Promosi dan Mutasi Ditubuh Kemenkumham Jateng, 41 Orang Bakal Pegang Jabatan Baru

Dengan begitu, perpanjangan SIM diluar tanggal tersebut maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.”Untuk itu bagi masyarakat yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut untuk segera memperpanjang pada tanggal 4 hingga 6 Januari 2021,”ungkap AIPTU Joko.

Baca Juga:  Sertijab Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Gantikan AKP Rendy

AIPTU Joko menghimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan maupun penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM Satlantas Polres Salatiga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.

“Bagi masyarakat wajib memakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak,”pungkas AIPTU Joko.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!