HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Panen Kelapa di Kebun Miliknya Kiky di Polisikan Dengan Menggunakan Dokumen Yang di Duga Palsu

IST

Laporan : Yopi S

MINSEL,harian7.com – Kasus pidana FR alias Kiky yang di laporkan oleh WT alias Utu ke ranah Hukum akhirnya menemukan titik terang pasalnya hasil dari investigasi tim media,Beritalima.com,Delik hukum dan Sulutpost.com mendapatkan informasi dari sumber yang dapat di percaya,hal tersebut di kuatkan dari wawancara Kepala BPN Minsel.

Seperti diungkapkan oleh Teddy dimana sertifikat milik WT alias Utu memiliki banyak kejanggalan, seperti; SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) milik utu yang berbeda dengan Format SKPT milik BPN Minahasa Selatan (Minsel).

Baca Juga:  Sharing Seputar Toleransi di Kota Salatiga, Haris Paparkan Raihan Kota Paling Toleran se-Indonesia Yang Baru Saja Diraih

Begitu juga dengan Nomor Sertifikat Tanah atas nama WT alias Utu yang dijadikan bukti laporan di Polres Minsel ternyata tidak terdaftar di BPN Minsel (di duga palsu)

“Saya ragu dengan Format SKPT atas nama WT alias Utu bukan Format SKPT Milik BPN Minsel, dan Nomor Sertifikat Tanah milik Utu juga tidak terdaftar di BPN Minsel, silahkan bandingkan dengan produk milik BPN,” kata Seksi Penataan Pertanahan BPN Minsel Teddy A Massie saat di konfirmasi awak media,Sabtu (07/11/2020).

Baca Juga:  Dugderan 2025: Bedug dan Meriam Sambut Ramadan di Semarang

Hal tersebut tentu bukan tanpa alasan karena sebelum dikatakan bahwa sudah ada perintah dari Kepala BPN Minsel Deany Keintjem yang telah mendelegasikan kepada bawahannya untuk membuka warkah.

Baca Juga:  Tasyakuran HPN 2021, Bupati Semarang: "Kami Berharap Kerja Sama Dengan Insan Pers Terus Berlanjut Demi Kemajuan Daerah"

Sementara itu ahli waris FR alias Kiky mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan tuntutan balik ke pihak pelapor alias Wt dimana dirinya merasa telah di rugikan akibat pelaporan tersebut.

“Segera saya akan tuntut balik dan saya juga minta kepada pihak kepolisi polres Minsel agar secepatnya memberikan kepastian hukum agar segera terungkap kebenarannya,” tutupnya (Yopi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!