HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Gelar Resepsi Pernikahan Tanpa Protokoler Kesehatan, Dibubarkan Tim Gugus Tugas Covid – 19

Satgas Covid-19 saat bubarkan resepsi pernikahan warga.

Penulis : Hendro (Kontributor Sragen)

Editor : M Sarman

SRAGEN, harian7.com – Polsek Gesi Kabupaten Sragen bersama petugas Gugus Covid – 19 dari Kecamatan Gesi bubarkan acara  hajatan Pernikahan yang di gelar  Sutris warga  Dukuh Singgeh Desa Poleng Kecamatan Gesi Kabupaten Sragen, Kamis (1/10/2020) 

Baca Juga:  Pelaku Jasa Wisata Terdampak PPKM Darurat Terima Paket Bansos Dari Polres Magelang

Pembubaran acara hajatan Pernikahan, dilakukan setelah adanya informasi dari warga masyarakat, bahwa di Dukuh Singgeh Desa Poleng Kecamatan Gesi Kabupaten Sragen telah berlangsung acara hajatan Pernikahan dengan menggelar hiburan Campursari.  Berlangsungnya acara tersebut tidak mengindahkan protokol kesehatan covid – 19.

Pembubaran acara hajatan dengan hiburan Campursari di pimpin langsung Kapolsek Gesi   Iptu Teguh Purwoko,SHD dan Danramil  Gedi Kapten Hartadi beserta anggota Polsek dan Koramil Gesi,

Baca Juga:  Sambut HUT Bayangkhara Ke-75, Polres Magelang Serahkan Bantuan Sembako Untuk Panti Asuhan dan Anak Yatim Hingga Warga Masyarakat

Kapolsek Gesi mengatakan, “Pembubaran acara hajatan Keluarga Pak Sutris ini karena adanya laporan dari warga masyarakat yang peduli dengan Covid – 19,” kata Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, “Mendapat laporan itu, personel Polsek Gesi dan Koramil Gesi beserta Tim Gugus tugas Covid – 19 Gesi yang di pimpin Dr. Diany Apriasanty langsung melakukan pembubaran. Setelah sampai TKP  ternyata informasi tersebut benar bahwa dirumah Bapak Sutris menggelar hajatan pernikahan dengan hiburan Campursari,” pungkasnya. (*)

Baca Juga:  KPU Selayar ‘Ancam’ Penyelenggara Badan Adhoc di Pilkada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!