HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Meski Sudah Kerap Digelar Razia, Masih Saja Ditemui Pelanggar Protokol Kesehatan

 

Para pelanggar saat menjalani hukuman.

Laporan: Arie Budi

UNGARAN,harian7.com – Belasan warga yang tidak mengenakan masker saat berkendara di sepanjang jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (24/9/2020) siang, dihukum oleh Satpol PP Kabupaten Semarang.

Koordinator kegiatan Yudianta mengatakan, hukuman yang diberikan bervariasi mulai dari melakukan push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya hingga mengucapkan teks Pancasila.

Baca Juga:  Pemkot Melalui Dinsos Rujuk Sri Utami ke RSUD Kardinah

“Razia itu dilakukan untuk menegakkan peraturan Bupati Semarang Nomor 65 Tahun 2020 tentang pendisplinan protokol kesehatan guna menekan penyebaran virus Corona.”

“Selain puluhan personel Satpol PP, kegiatan ini juga melibatkan personel TNI dari Kodim 0714/Salatiga, Polres Semarang, BPBD, Dishub dan Dinkes Kabupaten Semarang,”jelasnya.

Yudi menambahkan, operasi yustisi sudah dilakukan puluhan kali sejak diterbitkankannya Perbup pada pertengahan Agustus lalu. Sasarannya adalah tempat keramaian umum seperti pasar, alun-alun maupun tempat wisata.

Baca Juga:  Sambut Tahun Ajaran Baru, SIT Bina Insani Semarang Lantik 11 Pimpinan Baru dan Luncurkan Kurikulum Kekhasan

“Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan tekanan psikologis kepada warga, agar disiplin mengenakan masker saat beraktivitas dan tidak mengulangi kesalahannya,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Semarang Mundjirin menegaskan, warga sudah seharusnya mematuhi aturan memakai masker saat berada di luar rumah.

Baca Juga:  Predikat Duta GenRe Kota Salatiga Diraih Dua Mahasiswa UKSW

“Silakan warga tetap menjalankan kegiatannya. Namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan termasuk memakai masker saat keluar rumah. Sebab itu untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Terkait sanksi bagi warga yang tak memakai masker, bupati mengatakan, hukuman itu bersifat psikologis agar mereka patuh protokol kesehatan namun tidak memberatkan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!