HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Tersangka Dugaan Korupsi Jasa Labuh Pertamina Marine Yang Buron Akhirnya Tertangkap

CILACAP, Harian7.com – Tersangka kasus dugaan korupsi jasa labuh Pertamina Marine Cilacap, Paulus Andriyanto yang buron sejak 2018, akhirnya ditangkap tim Kejaksaan Negeri Cilacap di Sleman, Yogyakarta, Selasa (04/08/2020) siang.

Saat dihubungi media, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilacap, Heri Sumantri melalui pesan singkat WhatsApp Selasa, (04/08/2020) sore membenarkan jika tersangka telah ditangkap.

“Iya benar, sudah ditangkap. Dan saat ini kita masih bersama yang bersangkutan di Sleman,” jawab Kasintel singkat tanpa merinci lokasi penangkapan terhadap tersangka.

Disinggung mengenai kapan tersangka akan dibawa ke Cilacap, Kasintel kembali menjawab singkat.

“Langsung malam ini,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Cilacap telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka Paulus Andriyanto pada bulan Mei 2020 lalu. Tersangka Paulus Andriyanto telah melakukan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana jasa pelabuhan tahun 2018 di lingkungan PT Pertamina (Persero) Cilacap Fungsi Marine yang ditangani Kejari Cilacap.

Baca Juga:  Hadirnya Kancil Ngapak Di Dua Kabupaten Guna Penuhi Permintaan Paspor Yang Meningkat

“Pemanggilan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejari Cilacap Nomor PRINT -11/M.3.17./Fd.1/03/2020. Surat tersebut sudah ditayangkan di surat kabar (koran) pada Jumat (8/5) lalu. Yang bersangkutan dipanggil untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka,” kata Kasi Pidsus Kejari Cilacap, Sukesto Ariesto, pada Senin (11/05/2020) lalu.

Langkah tersebut dilakukan lantaran tersangka tidak kooperatif dan mangkir dari proses penyidikan sebelumnya. Sejak kasus tersebut bergulir hingga meningkat ke penyidikan pada 2018 lalu, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik dari Kejari Cilacap.

Baca Juga:  Diduga Penyakit Sesak Nafas Kambuh, Perempuan Asal Banyumas Tewas

“Tersangka sudah dipanggil penyidik Kejaksaan selama tiga kali namun hingga saat ini tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Bahkan tim penyidik juga sempat mendatangi rumah tersangka yang berada di Komplek Pertamina Gunung Simping, tetapi pihak keluarga termasuk istrinya tidak mengetahui keberadaan tersangka,” ungkap Kasi Pidsus.

Saat ini, lanjut Soekesto, pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk monitoring center Kejaksaan Agung setelah tersangka ditetapkan dalam DPO.

“Kejari Cilacap juga telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap tersangka, agar tidak melarikan diri ke luar negeri. Termasuk dengan pihak lain yang bisa melacak keberadaan tersangka,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejari Cilacap menerima laporan kasus tersebut pada 2018 lalu. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi, Paulus Andriyanto ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga:  MD Pictures Rilis Film "Badarawuhi di Desa Penari" Garapan Sutradara Kimo Stamboel

Tersangka menjabat sebagai Senior Supervisor Marine Administration pada Pertamina Marine Region IV Cilacap. Dengan posisi jabatan tersebut, tersangka mempunyai kewenangan mengelola keuangan diantaranya uang jasa labuh atau sandar kapal yang masuk ke Pertamina Marine Cilacap.

Seharusnya, uang tersebut disetorkan tersangka ke Pertamina Pusat sesuai dengan mekanisme yang ada. Tetapi oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga kasus tersebut merugikan keuangan negara dan termasuk tindak pidana korupsi. Jumlah kerugian negara akibat kasus itu sekitar Rp 4 miliar lebih.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan, diduga uang sebesar Rp 4 miliar digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi diantaranya bermain judi jenis casino dan main perempuan. (Rus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!