HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Sat Reskrim Polres Salatiga Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian Honda Vario di Tetep Gambirsari, Satu Pelaku Lainya Masih DPO

Polres Salatiga saat menggelar pres release.(Foto: M.Nur/harian7.com)

Penulis: M.Nur

SALATIGA,harian7.com – Jajaran Satreskrim Polres Salatiga berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor, yang beraksi pada hari Minggu 26 Januari 2020 lalu di Kampung Tetep Gambirsari RT 05 RW 04 Kelurahan Randuacir Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga.

Adapun tersangka  bernama Deta Rosadi (32) warga Tanubayan RT 03 RW 10 Bintoro Kecamatan/Kabupaten Demak.

Selain mengamankan tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian jenis Honda Vario nopol H 925 KK warna abu – abu.

Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat SS dengan didampingi Kasubbag Humas AKP Imam Joko Lelono SH dan Kasat Reskrim AKP Akhwan Nadzirin saat menggelar pres release Senin (3/8/2020) di Pendopo Mapolres setempat kepada harian7.com mengatakan, penangkapan pelaku bermula adanya laporan korban bernama Buang Suyono (40) warga Kampung Tetep Gambirsari RT 05 RW 04 Kelurahan Randuacir Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga. Dalam laporanya Buang mengatakan jika sepeda motor Honda Vario miliknya telah dicuri.

Baca Juga:  Konsumsi Ganja di Kamar Kost, Kornelius Diringkus Polisi

“Mendapati laporan masyarakat anggota Satreskrim Polres Salatiga langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku,”kata Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, modus operandinya, tersangka Deta Rosadi dan temannya bernama Joko Wiyono berbagi peran masing masing.

Baca Juga:  Pelaku Joki Vaksinasi Covid-19 di Semarang Diamankan Polisi

“Saat beraksi Deta Rosadi bertugas mengawasi sekitar, sedangkan Joko Wiyono masuk kehalaman rumah untuk mengambil sepeda motor,”jelasnya.

Saat mengambil sepeda motor dan baru bergeser sekitar 15 meter diketahui oleh pemiliknya/korban.

“Saat diketahui pemiliknya Joko Wiyono langsung melarikan diri. Sedangkan tersangka Deta Rosadi yang pada waktu berada diatas sepeda motor juga langsung melarikan diri,”terang Kapolres.

Saat dalam pengejaran, petugas mendapati informasi yang menyebutkan jika pelaku pencurian sepeda motor sedang berkunjung kerumah saudaranya di wilayah Desa Duren Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang.

Baca Juga:  Pengiriman 10 Pekerja Imigran Ilegal ke Kamboja Digagalkan Polisi

“Dengan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan benar adanya tersangka Deta Rosadi berada ditempat dimaksud dan kemudian dilakukan penangkapan,”kata Kapolres dengan gamblang.

Jadi terungkapnya kasus ini dan adanya pelaku lain berdasarkan tersangka Deta Rosadi saat diintrogasi petugas. Dari pengakuanya menyebut jika saat beraksi dirinya dibantu Joko Wiyono.

“Saat ini tersangka Joko Wiyono masih dalam pengejaran atau DPO. Kedua pelaku ini adalah residivis. Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 4 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,”pungkas Kapolres.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!