HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polda Jateng Ringkus Tujuh Pelaku Pengeroyokan Habib Umar Asegaf

Para pelaku pengeroyokan terhadap Habib Umar Asegaf berhasil diringkus Polisi

SURAKARTA, harian7.com – Polda Jawa Tengah (Jateng) serius dalam menangkap serta memburu pelaku pengeroyokan oleh Habib Umar Asegaf dan keluarganya yang dilakukan saat sebelum akad nikah, Sabtu (08/08) malam lalu, yang terjadi di Solo.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan tujuh pelaku sudah berhasil ditangkap, diantaranya lima orang dinyatakan tersangka dan dua orang laennya masih dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga:  Rudal Paksa Gadis Disabilitas, Seorang Remaja Dibekuk Polisi

“Kami juga sudah memeriksa 35 orang saksi dari masyarakat yang melihat secara langsung pada acara tersebut,”ujarnya, kepada Media, di Mapolresta Surakarta, Kamis (13/8).

Menurutnya para pelaku tersebut perannya berbeda-beda dalam menjalankan aksinya yang dilakukan di wilayah pasar kliwon dan kasus ini masih terus didalami oleh penyidik kepolisian.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pelaku Penusukan Mantan Pacar
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi saat memberikan keterangan Pers, di Mapolresta Surakarta, Kamis (13/8).

“Pelaku tersebut yaitu berinisial BD, ML, RN, MM, MS, A dan N. kita juga masih terus memburu pelaku laennya yang terlibat,”tuturnya.

Dia menambahkan agar para pelaku ini segera menyerahkan diri dan khususnya bagi masyarakat yang mendengar serta mengetahuinya agar segera melapor kepada Polisi.

Baca Juga:  Modus Kredit Fiktif, Pelaku Pidana Korupsi Rugikan Negara Hingga 11,6 Miliar Rupiah

“Polda Jateng untuk kali ini memerintahkan seluruh jajaran Kapolres yang berada khususnya di wilayah Jawa Tengah agar bertindak tegas serta menangkap para kelompok intoleran yang akan mengganggu diwilayah hukum Jawa Tengah,”ujar Ahmad Luthfi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!