HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

New Normal, Polsek Argomulyo Sosialisasi Pencegahan Covid-19 di Hotel Laras Asri

Saat kegiatan sosialisasi berlangsung.

Laporan: Bang Nur

SALATIGA,harian7.com – Polsek Argomulyo Polres Salatiga menyosialisasikan pencegahan penyebaran COVID-19 di tengah penerapan normal baru di Hotel Laras Asri Jl Sudirman No 335 Kelurahan Ledok Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga, Kamis (6/8/2020).

Kapolsek Argomulyo IPTU Asikin melalui Kasubbag Humas Polres Salatiga AKP Imam Djoko Lelono SH kepada harian7.com mengatakan, Bahwa pembinaan/sosialisasi kepada management hotel Laras asri terkait adaptasi kehidupan baru ditengah tengah pandemi virus Covid 19 guna memutus mata rantai penyebaran virus covid 19.

“Dalam kegiatan ini, kita sampaikan kepada perwakilan Hotel Laras Asri bahwa kegiatan dimaksud merupakan agenda Polsek argomulyo dalam hal pembinaan kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Argomulyo terkait  tentang bagaimana mensikapi bagaimana pelaku usaha melaksanakan aktifitasnya dalam situasi pandemi virus Covid 19,”ungkap AKP Djoko.

Dituturkan AKP Djoko, maksud dari sosialisasi ini agar senantiasa perekonomian tetap berjalan. Namun meski demikian harus benar benar mentaati aturan dan anjuran pemerintah terkait adaptasi kehidupan baru.

Baca Juga:  HUT Bhayangkara ke 74, Polres Salatiga Terus Gencarkan Baksos Berbagi Kepada Masyarakat

“Kepada pihak hotel kita minta untuk mentaati  aturan yang sudah ditetapkan sebagaimana surat dari  Walikota  Salatiga yang telah menerbitkan Perwali No 17 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dan Pengendalian Covid 19 yang sudah diterbitkan dan ditetapkan sejak tanggal 30 Juni 2020, pasca  masa tanggap darurat dicabut,”jelas AKP Djoko.

Adapun diuraikan AKP Djoko, dalam perwali tersebut mengatur sejumlah kegiatan masyarakat ditempat umum maupun pelaku usaha. Selain itu juga kita  tekankan kepada pelaku jasa perhotelan khususnya Hotel Laras Asri agar benar benar mentaati dan mengindahkan aturan yang sudah diundangkan oleh pemerintah, sebagaimana tata cara yang benar pada saat ada pengunjung dan tamu hotel menginap bahkan dalam mengemas suatu kegiatan dilingkungan hotel harus sesuai dengan pencegahan penularan virus Covid 19.

Baca Juga:  AKBP Morry Ermond Resmi Jabat Kapolres Boyolali Usai Dilantik Kapolda Jateng

“Selain menerapkan protokol kesehatan, juga dihimbau agar selalu melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Argomulyo selaku pengemban tugas Harkamtibmas serta pihak Gugus Tugas tingkat Kota Salatiga,”pungkas AKP Djoko.

Sementara itu, Dono selaku wakil manager Hotel Laras Asri menyampaikan terimaKasih kepada pihak kepolisian Polres Salatiga terlebih Polsek Argomulyo atas perhatian dan kepeduliannya yang selama ini selalu memberikan pembinanan dan motifasi tentang bagaimana mensikapi situasi pelaku usaha perhotelan yang saat ini sedang menurun omsetnya.

” Semenjak wabah Covid 19,  dampak ketakutan masyarakat untuk menginap dihotel meskipun dari management hotel Laras Asri sudah mentaati dan melakukan standar pelayanan yang benar sesuai anjuran pemerintah. Untuk protokol kesehatan sudah kita terapkan mulai masuk dengan dilakukannya kontrol suhu badan menggunakan termo gun, membasuh tangan, sosial distancing dan physical distancing serta kebersihan lingkungan yang juga aturan tersebut diberlakukan juga kepada seluruh karyawan Hotel Laras Asri Salatiga,”ucap Doni.

Baca Juga:  Polres Magelang Luncurkan Bantuan Sebanyak 2000 Paket Sembako

Dari pantauan, usai memberikan himbauan dan  sosialisasi Kapolsek Argomuyo IPTU Asikin dengan didampingi Waka Polsek Argomulyo Iptu Heri Supraptono,Kanit Sabhara Polsek Argomulyo IPDA Darsono, Kanit Intelkam Polsek Argomulyo IPDA Agung Bayu SN, Kanit Binmas Polsek Argomulyo AIPTU Eko Dwiyono dan BKTM Ledok AIPTU Trimulyo, Kasi Humas AIPDA Rarang Indratmoko serta Wakil Manager Hotel Laras Asri Dono, melakukan cek lingkungan Hotel argomulyo terkait standar penanganan dan pencegahan penyebaran Covid 19. Setelah dilakukan pengecekan Hotel Laras Asri sudah memenuhi standar yang ditentukan oleh pemeritah kota salatiga yang diatur dalam perwali No 17 tahun 2020.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!