HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Kendaraan Wajib Berjarak, Pemkab Jepara Pasang Markah Henti

Petugas saat memasang markah henti.

JEPARA,harian7.com – Ketentuan untuk menjaga jarak fisik di Bumi Kartini kini diterapkan di jalan raya. Sejak Selasa 21 Juli kemarin, Pemkab Jepara dan Polres Jepara telah berinovasi memasang markah henti baru. Tanda layaknya di arena sirkuit balap ini untuk mengatur jarak antar-pengendara roda dua, yang berhenti di lampu lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) melalui Kabid Lalu Lintas Jalan, Soleh Sudarsono mengatakan, upaya ini untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menjaga jarak fisik. Selain patuh memakai masker dan cuci tangan.

Baca Juga:  Lunas Wajib Pajak PBB-P2, Pemkab Kendal Berikan Hadiah Udian Kepada Masyarakat

“Tujuannya untuk mendisiplinkan kendaraan saat berhenti di lampu lalu lintas dengan tetap menjaga jarak aman,” ujar Soleh, Rabu (22/7/2020).

Meskipun dari sisi markah resmi tidak ada model seperti itu. Namun, langkah ini bentuk ikhtiar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, untuk mengurangi penyebaran virus korona. Pihaknya mengimbau agar warga tetap mematuhi tatanan berkendara di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Seleksi Ketat, Ambisi Besar! PSISA Salatiga Siapkan Skuad Tangguh

“Kaitannya dengan wabah ini kita berharap, berikhtiar untuk mengurangi penyebaran Covid-19 melalui pembatasan itu,” kata Kabid Lalu Lintas Jalan Dishub Jepara.

Senada dengan Soleh, Kapolres Jepara melalui Kasatlantas AKP Hari Condro Ribowo menjelaskan, penerapan markah jarak henti kendaraan menyesuaikan dengan protokol kesehataan saat ini. Bagi pelanggar aturan tersebut pihaknya akan kenakan sanksi.

Baca Juga:  Diduga Korupsi DD, Warga Gelar Demo Tuntut Kades Kedungwungu Mundur, Fitroh: Kami Kecewa Jawaban Bupati Yang Tak Berpihak Kepada Rakyat Kecil

“Pengendara motor wajib jaga jarak saat berhenti di lampu lalu lintas, di markah yang telah disediakan. Sanksinya sementara ini pelanggar akan kami tegur,” tutur AKP Hari.

Desain grafis markah serupa start balap motor ini berbentuk setengah kotak, dengan kendaraan roda dua di barisan depan. Sedangkan mobil berada di belakangnya. (Dis/rls/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!