HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

4 Tahanan Jalani Rapid Test Sebelum Dilimpahkan Ke JPU

CILACAP, Harian7.com – Sebelum dilimpahkan tahap II dari penyidik Polres Cilacap ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), empat tahanan dari berbagai kasus menjalani Rapid test COVID-19. Mereka menjalani Rapid test di rumah tahanan Polres Cilacap.

Rapid Test yang dilaksanakan Kamis, (16/07/2020) dilakukan oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Cilacap dengan menurunkan dua orang petugas yakni dr. Slamet Yulianto dan Usman Dwi Saputra.

Baca Juga:  Festival Ramadhan 2024, Sentuhan Kemanusiaan dari Paguyuban Fosil Raker di Pasar Banagara

Kapolres Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya melalui Kasat Tahti, Iptu Suparjo menjelaskan, rapid test terhadap tahanan dilakukan guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19.

“Bila ditemukan ada tahanan yang reaktif, maka akan segera dilakukan upaya medis untuk dibawa ke rumah sakit,” katanya.

Tahanan yang menjalani rapid test, lanjutnya merupakan tahanan yang akan dilimpahkan ke jaksa. Hasil rapid test digunakan untuk pelimpahan tahap II dari penyidik Polri ke JPU.

Baca Juga:  Penyekapan Sekuriti di Restoran Cepat Saji Gunung Putri, Kerugian Capai Rp 15 Juta

“Ada empat tahanan yang menjalani Rapid Test yaitu inisial GBU, NH, HU dan W, dan hasil Rapid Test terhadap empat tahanan tidak reaktif,” ungkap Kasat Tahti, Iptu Suparjo, Kamis (16/07/2020).

Lebih lanjut dijelaskan, Rapid Test terhadap tahanan di Rutan Polres sudah rutin dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga:  Peringati Hari Anti Korupsi se Dunia, Hari Ini BPN ICI Jateng Gelar Lomba Baca dan Karya Cipta Puisi

Sebelumnya, pada 25 Juni lalu salah seorang terdakwa dengan inisial B batal menjalani sidang pertama setelah penahanannya dibantarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap untuk keperluan berobat ke RSUD Cilacap, karena berdasarkan laporan UPTD Puskesmas Cilacap Selatan atas hasil pemeriksaan rapid test COVID-19 dinyatakan reaktif.

Setelah menjalani perawatan dan dinyatakan negatif, terdakwa kembali menjalani persidangan pada 9 Juli lalu. (Rus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!