Buntut Bansos, ICI Jateng Desak BK DPRD Kabupaten Semarang Segera Ambil Tindakan Tegas Terhadap Oknum Dewan Yang Diduga Melakukan Penyalahgunaan Wewenang, Direktur ICI : ‘ BK Jangan Mlempem ‘
![]() |
Direktur ICI Jateng Dr Krishna Djaya Darumurty SH MH (Nomor tiga dari kanan dan memakai kacamata) |
Penulis: Shodiq/M.Nur
UNGARAN, harian7.com – Menyikapi dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik serta moral yang diduga di lakukan oleh Nurrul Huda Wakil Ketua DPRD Kab Semarang, terkait penyaluran bansos sembako Desa Ngrapah Kec Banyubiru Kab Semarang pada bulan Mei 2020.
Indonesia Corruption Investigation (ICI) Jawa Tengah mendesak kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kab Semarang untuk segera mengambil langkah – langkah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi BK DPRD. Jangan sampai mengorbankan martabat , kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD hanya demi melindungi satu anggotanya.
Hal tersebut di sampaikan Direktur ICI Jateng Dr Krishna Djaya Darumurty ,S.H , M.H kepada harian7.com Jum’at (05/06/2020) pagi di Kantor ICI Jateng Jln. Pemuda No 88 A Pabelan Kec Pabelan Kab Semarang. Ia menyatakan, BK DPRD harus profesional dan jangan mengesampingkan fakta yang terjadi.
“Mengenai persoalan bansos sembako di Desa Ngrapah Banyubiru, Badan Kehormatan DPRD Kab Semarang jangan “Mlempem”. Kebenaran fakta peristiwa tersebut, BK harus menerangkan kepada publik, baik oleh eksekutif maupun dewan terkait dengan pihak- pihak yang terlibat di dalamnya. Jika ditemukan cukup bukti BK harus memberikan sangsi ke oknum wakil Ketua DPRD tersebut,”. tegas Krishna yang kesehariannya di sibukkan sebagai dosen hukum pasca sarjana UKSW Salatiga kepada harian7.com.
Lebih lanjut, Doktor Krishna yang di kenal sebagai pakar hukum administrasi ini menerangkan , bahwa hal itu berkenaan dengan keterbukaan tindakan dari pejabat negara, supaya publik bisa ikut mengawasinya.
” Peristiwa itu bukan perkara sederhana, tetapi merupakan perkara penting atau serius, terlebih dalam kondisi abnormal seperti sekarang yaitu kondisi pandemi Covid-19 dan dampaknya.”
” Pertama, peristiwa tersebut bisa diduga merupakan perbuatan penyalahgunaan kekuasaan (kewenangan). Oleh karena itu perlu segera dinyatakan kebenaran atau ketidakbenaran dari perbuatan para pihak terkait. Sebab ini menyangkut kemaslahatan masyarakat (public good-red),” terangnya.
Selanjutnya , Krishna berpendapat bahwa perbuatan oknum tersebut perbuatan yang arogan.
“Kedua, peristiwa tersebut, bisa juga diduga merupakan perbuatan yang sewenang-wenang, terutama terkait dengan pendataan KPM yang tidak sesuai mekanisme yang berlaku serta penyaluran bantuan KPMnya tidak tepat (keliru sasaran-red). Ketiga, bilamana perbuatan tersebut benar, maka pihak dimaksud sudah sepatutnya dijatuhi sanksi administrasi dan bahkan perlu dimintakan pertanggungjawaban pribadi, termasuk secara pidana,” urai pakar hukum administrasi tersebut.
Sebagai pamungkas, Direktur ICI Jateng berharap, atasan pejabat eksekutif dan BK DPRD segera bertindak untuk memeriksa para pihak yg tersangkut peristiwa tersebut.
“Berbareng dengan itu, APH juga perlu turun untuk memulai penyelidikan kepada para pihak, sampai sejauh mana adanya perbuatan melawan hukumnya, dalam arti ada tidaknya tindak pidana yg dilakukan oleh para pihak. Termasuk, dalam hal ini Ombudsman sudah sepatutnya juga turun melakukan klarifikasi atas tindakan para pejabat pemerintah terkait,” pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan