HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

BK Akan Segera Gelar Rapat Internal Bahas Anggota DPRD Kabupaten Semarang Yang Diduga Salurkan Bansos Secara Sepihak

Agus Budiono, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Semarang.(Foto: M.Nur/harian7.com)

Penulis: M.Nur/Shodiq


UNGARAN,harian7.com – Persoalan terkait dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) di Desa Ngrapah Kecamatan Banyubiru, hingga saat ini menjadi bak bola panas yang terus menggelinding. Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anggota DPRD Kabupaten Semarang, Nurul Huda diduga menggunakan data dari pemerintah desa (pemdes) terkait penyaluran bansos.

Sehingga hingga saat ini pihak pemerintah desa enggan menandatangani data yang diajukan ke Dinas Sosial Kabupaten Semarang, terkait pengajuan bansos lantaran tidak sesuai mekanisme atau aturan yang sudah ditetapkan.

Adanya kabar tersebut banyak pihak dari berbagai kalangan sangat menyayangkan dan juga menilai apa yang dilakukan Nurrul Huda melanggar prosedur bansos.

Baca Juga:  Jajaran Rutan Salatiga Ikuti Vaksinasi Booster, Ini Pesan Andri

Menanggapi hal itu Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Semarang Agus Budiono menuturkan, kami sebagai Alat Kelengkapan DPRD dalam menjaga martabat dan kehormatan Anggota DPRD serta mengawasi etik anggota Dewan.

“Yang pertama kami lakukan tentu sesegara mungkin akan melakukan rapat internal Badan Kehormatan, dan tentuanya kami juga mengikuti setiap pemberitaan yang muncul baik di media online maupun di media cetak sebagai bahan kami untuk rapat, kemudian setelah mengadakan rapat internal akan akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya,”ungkap Agus Budiono saat ditemui harian7.com, diruang kerjanya Kamis (4/6/2020).

Ketika di tanya harian7.com langkah apa yang akan diambil oleh Badan Kehormatan, Budi mengungkapkan,  jadi tugas badan kehormatan salah satunya adalah memberikan keputusan artinya bahwa ini ada pelanggaran kode etik apa tidak.

Baca Juga:  Jelang Hadapi Liga 3 Jateng, PSISa Terus Matangkan Persiapan, 24 Pemain Digembleng

“Kalau misalnya itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik ya tentunya ada mekanisme yang harus di lalui termasuk kita melakukan pemanggilan, klarifikasi, dengan data data yang muncul yang ada akan kita analisa. Jadi banyak pihak terkait yang harus diklarifikasi,”ungkapnya.

Selanjutnya saat disinggung apakah selama ini yang bersangkutan sudah dipanggil oleh Badan Kehormatan, Budi menyampaikan, sampai hari ini belum karena memang ada mekanisme yang harus kita dilalui, karena ini salah satu unsur pimpinan.

“Diawal ini kami akan rapat internal yang artinya bahwa dari rapat internal itu kan akan muncul keputusan, ini patut ditindak lanjuti apa tidak,”ungkap Budi.

Baca Juga:  Pasar Tradisional Sepi Akibat Covid-19, Diskumperindag Kab Semarang Tawarkan Belanja Online

Ditambahkan Budi, “Akan tetapi kalau melihat pemberitaan pembirataan ini kan patut diduga ada pelanggaran kode etik, walaupun kita secara obyektif tetap menerapkan prinsip praduga tak bersalah artinya kita tidak menjasmen (Men Jugde – red), tapi mungkin ada dugaan,”pungkasnya.(*)

Berita sebelumnya:
Buntut Usulan Salah Satu Anggota Dewan – Diduga Mekanisme Dalam Pendataan KPM Bansos Tidak Sesuai, ASN Dinsos : ‘Saya Hanya Menjalankan Perintah Pak Kadis’

Polemik Soal Bansos Sembako, Wakil DPRD dan Kades Ngrapah Saling Klaim Fakta Yang Sebenarnya

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oleh Oknum Wakil Ketua DPRD Kab Semarang Terkait Bansos Sembako , ICI Jateng : ‘ Usut Tuntas Aktor Intelektual , Kalau Terbukti Ada Pelanggaran Hukum , APH Harus Menindak Tegas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!