HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Toko Moderen Tak Berizin Nekat Buka Segel, Disperindag : Kami Akan Tindak Tegas, Itu Melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018

Widada Mutiara,Kabid Perdagangan Disperindag Kab Semarang.

Penulis: Arie Budi Kontributor Kab Semarang | Editor: Shodiq

Ungaran,harian7.com – Terkait penyegelan Toko Swalayan Modern di Kabupaten Semarang berjejaring yang dilakukan oleh Satpol PP bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Semarang, pada Rabu(6/5/2020) lalu, rupanya tak digubris oleh para pengelola.

Pasalnya, meski sudah disegel lantaran belum kantongi izin lengkap, namun sejumlah Toko Modern tersebut masih membandel dan tetap buka melayani pembeli seperti biasa. Padahal jelas pada pintu kaca masih ditempel segel dari Satpol PP bertuliskan “Bangunan dan atau Kegiatan di dalam Bangunan ini DIHENTIKAN Melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018.”

Baca Juga:  Jeritan Sang Ibu Mengetahui Anaknya Yang Masih Dibawah Umur Akan Dinikahi Oknum Kepala Dusun Berusia 50 Tahun dan Masih Punya Istri, "Saya minta tolong pernikahan dibatalkan"

Melihat kondisi tersebut, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kab Semarang, bersama beberapa awak media mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Semarang, yang beralamatkan di Jalan Diponegoro (Kompleks Perkantoran Candiasri) Ungaran Kab Semarang, Senin (11/5/2020) kemarin, guna mempertanyakan dan  meminta klarifikasi.

Kabid Perdagangan Disperindag Kab Semarang Widada Mutiara saat di temui harian7.com dan awak media lainya mengungkapkan, bila mana masih ada dan kedapatan Toko Swalayan Modern yang sudah di tutup dan di segel, namun masih nekat membuka atau merusak segel, maka otomatis pasti akan ada sanksi nya nanti.

Baca Juga:  Rumah Tahanan (Rutan) Salatiga Kecil, Dinilai Kurang Efektif Dalam Pembinaan

“Bila masih tetap buka dan merusak segel,  kita akan proses secara hukum dengan bagian hukum. Toko swalayan modern berjejaring yang telah disegel harus melalui dinas atau instansi terkait diantaranya, Disperindag, Satpol PP, Dinas Perijinan, dan Dinas Lingkungan Hidup,”tandasnya.

“Saya tegaskan bila tidak sesuai  dengan peraturan tetap kita tegak berdiri kita tindak tegas secara hukum yang ada, sehingga tidak ada pelanggaran yang terulang kembali,”tegas Widada Mutiara.

Baca Juga:  Peduli Korban Kebakaran di Ledok, PMI Kota Salatiga Berikan Bantuan

“Dengan harapan untuk toko swalayan, pasar dapat bermanfaat bagi masyarakat yang ada juga bermanfaat bagi masyarakat daerah bisa berkembang dalam ekonomi kita bisa lebih maju dan juga kami berharap media dan lembaga itu selalu memberikan informasi mengkritik kami supaya kami bisa lebih baik kedepannya, ” pungkasnya.

Sementara itu, Perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wargem Sri Mulyono mengungkapkan,”Kami ikut andil dan partisipasi prihatin dalam pembukaan segel secara paksa oleh pengembang toko moderen Alfamart,”katanya.

” Kami berharap warga Kab Semarang lebih maju dan lebih sejahtera, ” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!