HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab Semarang Siapkan Balai Diklat BKKBN Untuk Karantina Pemudik

Ilustrasi. Sumber gambar: google

Penulis: Heru Santoso | Editor: M.Nur

UNGARAN, harian7.com  – Para pemudik yang nekat pulang ke kampung halamannya di wilayah Kabupaten Semarang, harus siap untuk dikarantina bersama dengan orang dalam pengawasan (ODP) maupun pasien positif Covid-19. Tempat karantina ini, akan disediakan di Balai Diklat BKKBN di Ambarawa, Kab Semarang. Demikian dikatakan Alexander Gunawan, Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang kepada wartawan, Senin (04/05/2020).

Baca Juga:  Pemkot Tegal Bagikan Bantuan Beras Kepada 11.708 KK Terdampak di Masa PPKM Darurat

“Para pemudik yang masuk Kab Semarang, nanti harus iap menjalani karantina di rumah singgah yaitu di Balai Diklat BKKBN di Ambarawa. Di balai diklat ini tersedia sebanyak 28 kamar dengan bangunan dua lantai. Untuk lantai atas (dua) disiapkan untuk pasien positif Covid-19 yang sudah sembuh namun masih harus menjalani isolasi.  Untuk lantai satu khusus yang ODP serta para pemudik,” jelas Alexander.

Baca Juga:  Tersangka Pelaku Kekerasan Seksual, KH. A. Labib Asrori Diteriaki Berbagai Umpatan dan Sumpah Serapah oleh Warga Ketika Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan di PN Mungkid

Ditambahkan, selain menyiapkan Balai Diklat BKKBN di Ambarawa itu, Pemkab Semarang juga menyiapkan Gedung Monumen PKK, PP PAUDNI, Dikmas Jateng dan Bapelkes Jateng semuanya di Ungaran. Tetapi, hingga kini, yang dimaksimalkan adalah di Balai Diklat BKKBN Ambarawa. Pengelolaan tempat karantina ini dibawah kendali Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab Semarang.

Baca Juga:  Peduli Korban Kebakaran di Ledok, PMI Kota Salatiga Berikan Bantuan

Dalam tugas ini, koordinator induk yaitu Bagian Kesra Pemkab Semarang, koordinator pelayanan kesehatan (Dinas Kesehatan/Dinkes), logistik (Dinas Sosial), serta pengamanan oleh Satpol PP, TNI dan Polri. Harapannya, para pemudik yang nantinya menjalani karantina dapat mentaati aturan yang ada khususnya terkait dengan protokol kesehatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!