HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

BNNP Jateng Ringkus Tiga Pelaku Narkoba Dengan Selundupkan Sabu Dalam Boneka

BNNP Jateng saat meringkus tiga pelaku pengedar narkoba dengan mengamankan barang bukti sabu 200 gram dan pil ekstasi biru 500 butir


Penulis: Andi Saputra


SEMARANG, harian7.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng kembali berhasil meringkus tiga orang pengedar yang berusaha menyelundupkan sabu dalam boneka di Pekalongan dan Batang.

Modus pelaku memanfaatkan menumpang mobil pick up agar bisa mengelabui petugas agar bisa lolos dari PSBB.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan penangkapan bermula pihaknya mendapat laporan terkait adanya pengedar narkotika di wilayah Panjang Wetang, Pekalongan. Dari penyelidikan tersebut petugas lalu menangkap Rusdi, yang mengaku mendapatkan barang haram itu dari wanita bernama Sri Hartatik alias Wezrex (31).

Baca Juga:  Kapolres Salatiga Beri Kejutan Manis di HPN 2025, Eratkan Sinergi dengan Awak Media

“Kita tangkap di tempat terpisah Rusdi (36) dulu yang kita tangkap pada 5 Mei di Kecamatan Pekalongan Utara. Sedangkan Sri Hartatik kita tangkap di kosnya Kabupaten Batang dengan amankan barang bukti sabu 200 gram dan pil ekstasi biru 500 butir,”ujarnya, Selasa (19/5).

Baca Juga:  Dampingi Kami! Kapolres Salatiga di HUT Bhayangkara ke-79: Polri Tidak Alergi Kritik, Justru Butuh Dukungan Masyarakat

Sedangkan, lanjutnya, dari hasil pemeriksaan Sri Hartatik mengedarkan sabu kepada Rusdi atas perintah napi lapas Kelas II B Pati bernama Widodo.

“Kita masih kembangkan terus, dari mana barang itu didapat,” tuturnya.

Menurutnya Dari pengakuan Sri Hartatik mengambil barang sabu dari Jakarta untuk diedarkan ke Pekalongan. Dengan memilih menggunakan mobil pick up, agar lolos dari pemeriksaan petugas.

Baca Juga:  Kantor Desa Kacangan Dua Hari 'Suwung', Pelayanan Masyarakat Terhenti - Kemana Mereka..

“Modus ini baru kita ungkap di masa pandemi. Mengambil kesempatan saat PSBB dengan pembatasan kendaraan yang selama ini bisa lolos adalah berupa mobil pickup atau mobil niaga,” ujarnya Benny.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya terancam hukuman lima tahun penjara hingga seumur hidup.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!