HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kabar Gembira, Sektor Industri Terdampak COVID-19 yang Diberi Insentif Pajak akan Ditambah

Jakarta,harian7.com – Melanjutkan insentif pajak untuk situasi COVID-19, Pemerintah telah memberikan insentif pajak kepada 19 sektor manufaktur atau pengolahan yang dianggap paling terdampak COVID-19 melalui PMK Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

“Kedua, terkait support untuk sektor industri, PMK 23 Tahun 2020, telah diberikan relaksasi untuk 19 sektor yang paling terdampak COVID-19,” jelas Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan update relaksasi pajak untuk pemulihan dunia usaha dalam konferensi pers bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada Senin, (27/04/2020) kemarin di kantor Badan Penanggulan Bencana Nasional (BNPB), Jakarta.

Baca Juga:  Hilal Belum Terlihat, Lalu Kapan Lebaran 2025, Begini Penjelasan BMKG

Dalam PMK Nomor 23/PMK.03/2020, kesembilanbelas sektor industri tersebut diberikan insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) PPh Pasal 21 karyawannya yang berpenghasilan paling tinggi Rp200 juta pertahun, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, diskon 30% untuk angsuran bulanan PPh pasal 25, restitusi dipercepat dengan treshold yang naik dari Rp1 miliar ke Rp5 miliar. Selain itu, pemerintah juga sedang memfinalkan industri lain yang juga terdampak COVID-19 agar diberi insentif yang sama.

Baca Juga:  Koalisi Mantab: Sinoeng Nugroho Rachmadi Pastikan Kantongi Rekomendasi PDI-P untuk Pilwalkot Salatiga

“19 sektor pengolahan diberikan insentif berupa PPh Pasal 21 karyawannya ditanggung pemerintah, PPh Pasal 22 Impor dibebaskan, setoran bulanan angsuran PPh pasal 25 diberi diskon 30%, restitusi dipercepat dengan treshold dinaikkan dari Rp1 miliar ke Rp5 miliar. Saat ini kami sedang finalisasi sektor-sektor lain yang akan diberikan insentif serupa,”terangnya.

Ia melanjutkan, mulai tahun 2020 berdasarkan Perppu No. 1 Tahun 2020, tarif Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) dikurangi atau diturunkan dari 25% di tahun 2020 menjadi 23% untuk tahun pajak 2020 dan 2021. Untuk tahun pajak 2022 dan selanjutnya, tarif pajak akan turun menjadi 22%.

Baca Juga:  Kasus Suap PAW DPR: KPK Periksa Adrial Wilde, Suami Mantan Terpidana Agustiani Tio

Ia menghimbau agar WP Badan yang ingin menikmati potongan pajak hingga 22% di tahun 2022 dan seterusnya untuk segera melaporkan pajaknya karena perhitungan ini akan dimulai sejak masa pajak bulan April tahun 2020. (Yuan/rls/Kemenkeu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!