HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polisi Bekuk Pelaku Jual Beli Rumah Fiktif, Tersangka: Saya Butuh Uang Untuk Beli Sepeda Motor

Tersangka Jual Beli Rumah Fiktif saat konferensi pers.

Pemalang, harian7.com – N (31) pelaku penggelapan jual beli rumah fiktif di Kelurahan Petarukan Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang, dibekuk satuan Unit Reskrim Polsek Petarukan Polres Pemalang.

Kapolsek Petarukan AKP Titiek Listyowati mengungkapkan, kami langsung bergerak untuk melaksanakan penyelidikan pasca menerima laporan dari korban.

“Setelah gelar perkara, kami langsung perintahkan kepada anggota untuk melakukan penangkapan kepada tersangka,” ucap AKP Lis saat menggelar konferensi persbdi Aula Bhayangkara Polres Pemalang, Jumat (17/01/2020) kemarin.

Baca Juga:  Polda Jateng Berhasil Ungkap Sindikat Penjualan Mobil Bodong, 5 Tersangka Diamankan

Kapolsek Petarukan menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari obrolan korban dengan temannya di sebuah warung makan, saat itu korban bercerita dengan temannya bila dirinya sedang membutuhkan rumah.

“Mendengar obrolan korban, tersangka yang sedang berada di warung menanggapi korban dengan menawarkan sebuah rumah yang akan dijual,” jelas Kapolsek.

Baca Juga:  Musyawarah Temui Jalan Buntu, Terduga Pelaku Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil Akhirnya di Laporkan ke Polres Sragen

Mendengar tawaran tersangka, lanjut Kapolsek, korban tertarik untuk melihat rumah yang diakui tersangka adalah miliknya.“Setelah tawar menawar dan harga rumah disepakati, akhirnya korban membayar uang muka kepada tersangka,” ungkap Kapolsek.

Sementara itu, N  mengakui, bila dirinya sedang membutuhkan uang, sehingga mengelabui korban untuk membeli sebuah rumah kosong yang diakui sebagai rumahnya.

Baca Juga:  Setelah dicekik hingga meninggal, mayat kekasihnya dibuang di saluran irigasi

“Rumah yang dijual hanya akal-akalan saja untuk mengelabui korban, saya membutuhkan uang karena ingin membeli sepeda motor,” ucap N.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun.(Faiz/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!