HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Edarkan Sabu, Gundul Dibekuk, Barang Bukti 2.090 Gram Sabu dan 665 Ekstasi di Amankan Subdit III Ditnarkoba Polda Jatim

Iwan Nugroho alias Gundul dan barang bukti.

Jatim,harian7.com – Jajaran
Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim dipimpin oleh Kasubdit III, AKBP Aditya
Puji Kurnian SIK mengamankan pengedar Narkotika jenis shabu, ganja, H-5 dan
exstasi. Penangkapan dilakukan di kamar kost yang  beralamatkan di Jl.
Raya Ronggojalu Masangan Wetan Kec. Sukodono, Sidoarjo. Dalam kasus tersebut
melibatkan tersangka Iwan Nugroho alias Gundul  (31) warga Keden Gentan
Baki Sukoharjo Jawa Tengah.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti
yang disita berupa  22  klip plastik  berisi Narkotika 
jenis Shabu dengan berat kotor 2.090 gram beserta bungkusnya, 7 paket ganja
dengan berat 1.500 (seribu limaratus) gram, Exstacy merk Redbull 665 butir
warna hijau, Exstacy merk Granat 250 butir warna unggu, Exstacy merk Apple 100
butir warna hijau muda, Exstacy merk Hinaken 10 butir warna hijau, Exstacy merk
Minion 36 butir warna kuning, Serbuk Exstacy merk Minion 12,19 gram warna
kuning,  Exstacy merk Smille24 butir warna abu-abu, Serbuk Exstacy warna
jingga 20 gram, H-5 sebanyak 40 butir, 3 buah timbangan digital merk Camry,
alat pres ganja, kantong plastik klip, ATM BCA warna biru, HandPhone merk NOKIA
warna Biru an HP OPPO warna putih.
Dirreskoba Polda Jatim Kombes SG Manik, mengatakan, keberhasilan
mengungap itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di  daerah
Masangan Wetan  sering digunakan penyalahgunaan narkoba jenis shabu,
ganja, H-5 dan exstasi.
“Saat itu juga  dilakukan penyelidikan dan berhasil
menangkap tersangka  yang terjadi pada Jumat  25 Januari 2020 sekira
jam 20.00 Wib, lokasi di dalam ruko Istana Permata Saimbang  Sukodono
Sidoarjo. Kemudian petugas melakukan interogasi awal, bahwa tersangka menyimpan
barang berupa narkotika jenis shabu, ganja, H-5 dan Ekstacy di dalam kamar kost
yang  beralamat di Jl. Raya Ronggojalu Masangan Wetan Kec. Sukodono Kab.
Sidoarjo,”katanya, kepada wartawan Kamis (30/1/2020).
Ditambahkan, petugas akhirnya berhasil menyita barang bukti
tersebut danpengakuan tersangka barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang
yang bernama Sumbo, yang berada didalam Lapas Sidoarjo blok A. Lalu, petugas
membawa tersangka Iwan  dibawa ke Mapolda Jatim guna pemeriksaan lebih
lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka Iwan dijerat pasal 112 Ayat 2
dan/atau Pasal 114 ayat 2 lebih subsider pasal 111 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun
2009 tentang Narkotika.dan pasal 62 UU RI No  05 tahun 1997 tentang
Psikotropika,”pungkas Kombes SG Manik.
(Nin/rls/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!