HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Gelapkan Puluhan Ekor Sapi dan Kambing, Pangat “Nginep” di Kantor Polisi

Ungaran,harian7.com – Kuwat Panadiyo alias Pangat warga Suruhan, Desa Jubelan, Sumowono Kabupaten Semarang, dibekuk polisi lantaran telah menggelapkan puluhan hewan kurban. Penangkapan terhadap pelaku, setelah para korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

 “Pelaku kami tangkap ketika melarikan diri dan bersembunyi di sungai, tidak jauh dari rumahnya,” kata Kapolres Semarang, AKBP Adi Sumirat melalui Kapolsek Sumowono, AKP Wiyono ketika gelar kasus di Polres Semarang, Jumat (11/10/2019) kemarin.

AKP Wiyono menjelaskan, Berdasarkan keterangan para saksi dan pelapor, Pangat diduga telah menggelapkan dua ekor sapi di wilayah Ungaran Timur, Kaloran (Temanggung) satu ekor sapi. Kemudian di Karangati (Bergas) tujuh ekor sapi dan dua ekor kambing, Sumowono enam ekor sapi dan empat ekor kambing, serta di Banyubiru tujuh ekor sapi dan 30 ekor kambing.

Baca Juga:  May Day, Belasan Relawan DPC Bara JP Gelar Aksi Bersih Patung di Salatiga

Dari pemeriksaan awal diketahui, pelaku diduga telah menjalankan aksinya tidak hanya di wilayah hukum Polres Semarang saja. Tetapi juga terdeteksi melakukan aksi serupa hingga di wilayah Polres Grobogan dan Polres Temanggung.

“Modusnya, membujuk kemudian hewan ternak korban dibawa dahulu dengan alasan hendak membantu menjualkan. Namun setelah ditagih uang penjualan, pelaku selalu mangkir. Keluarga pelaku pun mengatakan jika yang bersangkutan selalu tidak berada di rumah,” jelas AKP Wiyono.

Baca Juga:  Pemilu 2024 Diharapkan Masyarakat Mempercayai Partai NasDem

Aksi penipuan dan atau penggelapan tadi, lanjut AKP Wiyono, sudah berjalan lebih kurang dua tahun. Dan ketika ditanya, dimana semua uang hasil penjualan ternak tersebut habis pelaku berdalih untuk membayar hutang.

Kepada polisi, Pangat mengaku memang mempunyai hutang lebih kurang Rp 300 juta. “Uang untuk bayar hutang, dan rata-rata hewan ternak tersebut milik teman atau orang yang sebelumnya saya kenal,” ucapnya.

Baca Juga:  Warga Desa Karekan Banjarnegara Gempar, Seorang Kakek Ditemukan Meninggal Tanpa Celana di Sungai Marawu

“Kasus ini terus kami kembangkan, karena tidak menutup kemungkinan pelaku tidak beraksi sendirian. Kepada korban yang belum melapor, disarankan untuk segera lapor ke polsek terdekat.  Di Polsek Banyubiru saja, indikasinya ada empat kasus serupa yang dilakukan oleh pelaku,” imbuh Kapolsek Sumowono.

AKP Wiyono menambahkan, “Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,”pungkasnya. (Arie Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!