HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Peristiwa Tarik Paksa Kendaraan Dijalan Oleh DC Kian Marak di Salatiga, LAPK SIDAK Minta APH Tangani Serius

Salatiga,harian7.com – Aksi rampas atau tarik paksa kendaraan yang telat/gagal bayar oleh debt collector kian marak di wilayah Kota Salatiga. Sedikitnya dalam waktu dekat ini sudah kerap terjadi. Untuk itu aparat penegak hukum diminta untuk bertindak tegas. Pasalnya keberadaan Debt collector ini dirasakan makin merajalela merampas kendaraan milik masyarakat, demikian diungkapkan Agus Subekti Presiden Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) SIDAK, Kepada harian7.com, Sabtu, (7/9/2019).

“Ulah oknum debt collektor diwilayah Salatiga yang terjadi baru-baru ini sangat meresahkan. Silahkan rekan-rekan debt collektor untuk mencari rejeki, tapi gunakan cara yang baik dan tidak melanggar aturan. Jangan sampailah bertindak layaknya preman main rampas saja,”tutur Agus.

Baca Juga:  Bandar Sabu-sabu Ditangkap di Simalungun, Barang Bukti 1.57 Gram Sabu-sabu Diamankan

Disampaikan Agus, belum lama ini juga terjadi dugaan perampasan satu unit truk di jalan lingkar selatan (JLS) Salatiga, tepatnya di lampu merah tingkir, yang di lakukan oleh oknum debt collektor. Bahkan salah satunya ada yang mengaku anggota Polisi.

“Pas kejadian di JLS itu kasihan sopirnya, berniat bekerja untuk mencari nafkah namun menjadi korban tarik paksan oleh debt collektor. Ngaku anggota polisi pula,”tutur Agus.

Lanjut Agus, terkait peristiwa tersebut informasi terakhir dari rekan yang mendampingi korban sudah di laporkan ke Polres Salatiga.

“Info dari teman sudah di laporkan ke Polres Salatiga, namun info dari rekan yang mendampingi dari pihak kepolisian untuk mencari saksi. Padahal saat itu, korban sendirian, sedangkan DC nya enam orang. Jelas saksinya tidak ada, namun itu kejadian di lampu merah, disitukan ada cctv, mungkin bisa itu dijadikan tambahan data bukti,”jelas Agus.

Baca Juga:  Esti Hilang Setelah Pamit Ambil Baju di Kosan, Orang Tua Berharap Bantuan Semua Pihak

Selain itu, Agus mengunkapkan turut prihatin atas peristiwa yang menimpa salah satu rekan kami  advokad di Demak, yang rumahnya di gerudug oleh segerembolan orang yang mengaku debt collektor.

“Saya mendapat info, jika teman kami yang mendampingi korban tarik paksa di JLS tingkir di gerudug DC, namun maksud para DC itu menggeruduk belum ada info lebih lanjut,”tutur Agus.

Pada 7 Oktober 2012 silam, masih kata Agus Subekti, Menteri Keuangan Agus Martowardojo  secara resmi telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit. Peraturan ini sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan.

Baca Juga:  Sangat Aneh, Sebuah Media Mau Renovasi Kantor Harus Jual T Shirt, Mirisnya Alamat Kantor Fiktif

“Dengan telah diterbitkannya peraturan Fidusia tersebut, maka pihak leasing tidak berhak untuk menarik atau mengambil kendaraan Anda secara paksa. Penyelesaian terhadap nasabah yang lalai dalam melakukan pembayaran kewajiban atas beban cicilan kendaraan diselesaikan melalui jalur hukum,”pungkasnya. (M.Nur/ Widodo)

Berita Sebelumnya:
Ngaku Anggota Polisi, Segerombolan Debt Collektor Rampas Mobil Truk di JLS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!