HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Malang Nasib Bunga, Gadis Berusia 10 Tahun Dicabuli Ayah Tiri

Cilacap,harian7.com – Sungguh malang nasib Bunga (Bukan nama sebenarnya), yang seharusnya mendapatkan kasih sayang selayaknya seorang anak, namun justru dijadikan pemuas nafsu. Gadis belia berusia 10 tahun yang masih duduk dibangku SD ini, dicabuli oleh JS (33) warga Majenang. Ironisnya, pelaku tak lain adalah ayah tiri korban.

“Unit Reskrim Polsek Majenang telah mengungkap kasus pencabulan dan menangkap pelakunya yang merupakan ayah tiri korban,” Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, Kamis (19/9/2019).

Baca Juga:  PIA DPR RI Kunjungi Pondok Baca Dukuh, Istri Anggota DPR RI Sumbang Buku Bacaan ke ‘Pondok Baca’ Dukuh

Lebih lanjut AKP Onkoseno G  mengatakan, peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban s terjadi pada akhir Agustus lalu, dan dilaporkan oleh ibu kandung korban yang merupakan istri pelaku pada awal September 2019.

Baca Juga:  Korban Tewas Karena Diseret Jambret, Dimakamkan di Bandungan

“Pelaku melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, dan membujuk anak tirinya sendiri untuk melakukan persetubuhan dengannya demi memuaskan napsu birahinya, modusnya korban diajak jalan jalan dengan sepeda motor kemudian dipegang pegan oleh pelaku kemudian diajak ke tempat semacam WC umum kemudian dilakukan pencabulan,”jelasnya.

Perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan beberapa kali dan ibu korban pun sempat memergoki perbuatan cabul tersebut sehingga melaporkannya ke Polsek Majenang.

Baca Juga:  "Candi Cup 2019", Ganesha FC (Sraten, Tuntang) Kandas di Delapan Besar, Kalah Adu Pinalti Dengan Bina Muda (Kalibening, Salatiga)

Akibat perbuatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak kerena melakukan kejahatan seksual terhadap seorang anak perempuan yang belum dewasa diancam dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.(Rusmono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!