HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Jumlah Pekerja Asing di Kabupaten Semarang Meningkat 10 %, Ma’mum : Masih Ada Perusahaan Memperkerjakan WNA Belum Melapor

Ungaran,harian7.com – Kementrian Hukum dan HAM RI kantor wilayah Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), di The Wujil Resort dan Conventions Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang, Kamis, (26/9/2019).

Dalam rakoor tersebut terungkap Tahun 2019 jumlah orang asing, atau WNA di Kabupaten Semarang mengalami peningkatan sebesar 10%. Dari data Kantor Imigrasi Kelas 1 Semarang, sedikitnya ada 258 orang asing yang tersebar di 19 kecamatan.

Dalam rakor TIMPORA tersebut, Kasi Inteldakim Imigrasi  TPI kelas I Semarang, Ma’mum saat ditemui wartawan mengatakan, warga negara asing yang berada di Kabupaten Semarang, saat ini di dominasi oleh para pekerja di suatu perusahaan garment maupun industri.

Baca Juga:  Jalankan Arahan Menteri AHY, Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara Siap Implementasikan Sertipikat Tanah Elektronik

“ Perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing, atau pengguna jasa homestay, seperti hotel saat ini masih minim kesadaran untuk melapor. Padahal  kami sudah memberikan sosialisasi supaya  untuk memberikan laporan ke imigrasi agar  imigrasi memiliki data yang akurat. Meskipun  mayoritas sudah ada yang melapor, akan tetapi masih ada satu atau dua perusahaan yang tidak memberikan laporan data pekerja asing yang mereka pekerjakan,”katanya.

Baca Juga:  Polresta Cilacap Kembali Gagal Amankan Eksekusi Perdata Di Widarapayung

Dijelaskan Ma’mum, dari jumlah pelanggaran pada tahun 2019, telah dilakukan tindakan berupa pendeportasian sebanyak 19 orang. Sedangkan pelanggaran yang sifatnya pro justisia ada 13 orang yang mana satu WNA Malaysia sudah dideportasi dan diajukan penangkalan. Sementara 12 WNA asal Taiwan masih menjalani proses persidangan.

Baca Juga:  Kasus Pencabulan di Batang, Polisi Ungkap Belasan Santriwati

“ Kami juga mengimbau kepada perusahaan jangan sampai mempekerjakan TKA secara ilegal. Dalam hal ini dapat merugikan negara dari sisi pendapatan pajak, maupun diluar pajak sesuai PP No. 28 Tahun 2019, “terangnya.

Ditambahkan Ma’mun, “Bila ada yang mempekerjakan tenaga asing ilegal, akan merugikan 3 institusi, diantaranya Kemenaker, Pajak, Imigrasi. Jelas itu merugikan pemasukan negara dan secara akumulasi juga merugikan negara,” pungkasnya.(Arie Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!