Usai Diperiksa KPK Soal Kuota Haji 2024, Kakanwil Kemenag Jateng Bungkam
JAKARTA | HARIAN7.COM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah (Kakanwil Kemenag Jateng), Saiful Mujab, memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/10/2025). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji 2024 pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Saiful keluar dari gedung KPK sekitar pukul 14.42 WIB, setelah hampir tujuh jam menjalani pemeriksaan. Dengan langkah cepat dan kepala menunduk, ia menolak menjawab pertanyaan wartawan yang menunggunya di halaman depan.
“Tidak, Mas, tidak,” ujarnya singkat sembari berlalu menuju mobil dinas.
Mantan Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag itu enggan menjelaskan materi pemeriksaan maupun jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik. Ia hanya melempar senyum tipis dari balik masker hitam sebelum masuk ke mobilnya dan meninggalkan lokasi.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Saiful diperiksa untuk dimintai keterangan terkait jabatan lamanya sebagai Direktur Pelayanan Haji di Kementerian Agama.
“Kepada yang bersangkutan diperiksa terkait dengan jabatan sebelumnya, yaitu sebagai Direktur Pelayanan Haji. Penyidik mendalami terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji reguler. Kenapa ini penting? Karena ini kan juga salah satu yang terdampak dari adanya aturan Perundangan-Undangan (aturan pembagian kuota haji),” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Budi, pemeriksaan ini melengkapi keterangan dari sejumlah saksi lain. KPK menduga ada pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.
“Penyidik meyakini ada pengurangan secara signifikan dari kuota haji reguler kalau merujuk pada ketentuan yang seharusnya yakni 92 persen untuk haji reguler yang kemudian dengan adanya diskresi itu kan kemudian berkurang secara signifikan dari menjadi tinggal 50 persen,” jelasnya.
Budi menyebut pengurangan itu cukup besar. “Secara angka dari sekitar 18.400 menjadi hanya 10.000. Artinya kan penyelenggaraan ibadah haji reguler yang seharusnya ada di Kementerian Agama berkurang secara signifikan,” tambahnya.
Kasus ini berawal dari pembagian kuota tambahan haji 2024 yang disebut tidak sesuai dengan aturan. Berdasarkan ketentuan, 92 persen jatah untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, praktik di lapangan disebut melenceng.
Skema yang berubah itu diduga membuka celah jual-beli kuota haji khusus antara oknum pejabat Kemenag dan sejumlah biro travel. Beberapa pihak ditengarai menyerahkan uang pelicin agar jamaahnya bisa berangkat lebih cepat tanpa antre panjang.
KPK sejauh ini telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak, di antaranya mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), serta pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM). Langkah itu diambil demi memperlancar proses penyidikan.
Penyidik diketahui telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum berdasarkan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Yuanta)
Tinggalkan Balasan