HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Gadaikan Motor Teman Sesama Juru Parkir, Dwi Radianto Mendekam di Penjara

SALATIGA, harian7.com – Ngomongnya sewa motor, buntunya justru digadaikan ke orang lain. Ini dilakukan tersangka Dwi Radianto (45) warga Jalan Merapi 682 / 21.C RT 05 RW 04, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidimukti, Kota Salatiga pada Sabtu (14/9/2019) sekitar pukul 10.00 wib. Akibatnya pemilik motor yang juga korban, Eko Purwanto (48) warga Dusun Pareyan, Desa Muncar, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang  yang kesehariannya menjadi juru parkir harus kehilangan motor Honda Vario 125 nopol H 5156 RI. Lalu, korban melaporkan apa yang menimpanya ke Polres Salatiga.

Baca Juga:  Menkeu: "Terobosan Investasi, Pemerintah Segera Pangkas Pajak Besar-Besaran"

Kasus ini berawal pada Sabtu (14/9/2019) pukul 10.00wib, tersangka mendatangi rumah kost korban di Jalan Ahmad Yani 12 Salatiga. Antara tersangka dan korban yang baru kenal dua minggu itu, tersangka mengungkapkan kalau akan menyewa motor korban. Korban pun menuruti kemauan tersangka dan sewa motornya itu dihargai Rp 40.000 untuk sewa sehari.

“Karena sama-sama menjadi juru parkir, saat saya mau sewa motor ternyata korban setuju. Sewanya sehari Rp.40.000 dan saya juga setuju. Motor kemudian saya bawa dan sorenya saya gadaikan ke teman di Tegalrejo, Salatiga seharga Rp 2.500.000,” kata tersangka Dwi di Polres Salatiga kepada harian7.com, belum lama ini.

Baca Juga:  Pembebasan Bersejarah: Direktur RS Al-Shifa Kembali ke Gaza

Ditambahkan, usai menerima uang gadai motor itu, tersangka langsung menuju Boyolali untuk bermain judi. Namun belum selesai main judi, sudah keburu diringkus polisi.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi mengatakan, bahwa tersangka nekat sewa motor itu hanya untuk alasan saja. Niatnya, setelah berhasil bawa motor langsung digadaikan ke rekannya di Tegalrejo Salatiga. Tersangka kepada korban menyewa motor itu untuk dua hari, namun setelah motor tidak dikembalikan, korban bingung lalu lapor ke polisi.

Baca Juga:  Ajak Peduli Sampah Lewat Seni & Budaya, SBI Gelar Festival Runtah Baruwani

“Akibat ulahnya itu, tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kini, tersangka mendekam di sel tahanan Polres Salatiga,” tandas AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Reskrin AKP Suharta dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono kepada harian7.com. (Heru Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!