HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Curi Traktor Dihadiahi 5 Tahun Penjara

Cilacap, Harian7.com – Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil menangkap seorang pelaku pencurian mesin traktor yang beraksi di wilayah Cilacap.

“Pelaku mengambil mesin traktor yang ada di sawah masyarakat dengan komplotanya yang berjumlah 3 orang, namun 2 pelaku lainya menjalani proses kasus lain di Polres Cimahi, Jawa Barat,” ungkap Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, Selasa (3/9/2019).

Baca Juga:  Rutan Klas ll B Banyumas Kerjasama Korem 071/Wijaya Kusuma Gelar Vaksin Tahap ll

Pelaku adalah MS (48) warga Kampung Cikole Desa Maleber Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang merupakan seorang residivis.

Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita 15 unit mesin traktor yang semuanya hasil kejahatan yang dilakukan di beberapa wilayah Cilacap dan 1 unit kendaraan roda 4 yang digunakan sebagai sarana membawa mesin traktor.

Baca Juga:  Diduga Rem Blong, Truk Box Terguling

“Hasil kejahatan dijual di wilayah Cianjur, Jawa Barat dengan harga 5 juta per unit dan kami masih mengembangkan kasus lainnya terkait sindikat pencurian mesin traktor yang ada di sawah masyarakat,” tandas Kapolres.

Modusnya adalah pelaku keliling di sekitar sawah dan perkampungan masyarakat, kemudain jika ada traktor maka 2 pelaku mengambil mesin traktor dan pelaku yang lain berada di mobil untuk membawa ke wilayah Cianjur, jawa barat.

Baca Juga:  Rawan Konflik, Eksekusi Tanah Di Widarapayung Kulon Kembali Ditunda, Kedua Belah Pihak Pilih Mediasi, Ini Kata Kuasa Hukum Termohon Eksekusi, Sugeng Anjeli..

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Rusmono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!