HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Tim Jatanras Polres Jakarta Barat Bekuk Empat Pelaku Pembakaran dan Penjarahan Mobil Brimob Saat 22 Mei

Jakarta,harian7.com – Jajaran Tim Jatanras Polres Jakarta Barat berhasil mengungkap dan mengamankan empat pelaku pembakaran dan penjarahan mobil Brimob peristiwa kerusuhan yang terjadi pada 22 Mei 2019 lalu, di Slipi, Jakarta Barat. Demikian di sampaikan Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi saat menggelar konferensi pers, Jumat (14/6/2019).

Kapolres menyebut para pelaku kerusuhan pembakaran dan penjarahan mobil Brimob bukan pengunjuk rasa, melainkan kelompok kriminal.

Baca Juga:  Pengguna dan Pengedar Pil Terlarang, Di Bekuk Polisi Saat Tidur Diruang ATM, Tersangka: 'Saya Mendapatkan Pil Dengan Cara Periksa ke Dokter'

“Mereka adalah kelompok kriminal yang juga melakukan kerusuhan. Jadi bukan niat untuk melakukan unjuk rasa, tetapi memang melakukan kerusuhan,” tegasnya.

Keempat pelaku yakni Idmas Arie Sadewo alias Dimas, Supriyanta Jaelani alias Vian, Wawan Adi Irawan alias Wawan dan Diki Fajar Prasetyo alias Diki.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan,  pelaku kemudian membagikan hasil uang hasil jarahan tersebut untuk kebutuhan masing-masing individu di dalam kelompoknya.

Baca Juga:  Kasus investasi bodong MeMiles, Salah Satu Member Dari Keluarga Cendana Transfer Rp 3,5 Miliar ke Rekening Barang Bukti

“Pelaku SI membagikan hasil uang yang dicuri dari mobil Brimob sebesar 2.500.000 kepada 3 tersangka lainnya yakni, DO, WN dan DS,”jelasnya.

Adapun Dari hasil uang curian tersebut, tambah Kapolres, para pelaku mengakui bahwa uang tersebut dipakai untuk kebutuhan sehari – hari.

Baca Juga:  Menolak Biayai Nikah, Anak Nekat Pukul Kepala Ayah Kandung Hingga Tewas

“Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan satu buah cincin emas, satu buah kalung emas, dan satu buah gelang emas,”tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku diancam Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) UU. Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Tia/TB-Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!