Pengguna dan Pengedar Pil Terlarang, Di Bekuk Polisi Saat Tidur Diruang ATM, Tersangka: ‘Saya Mendapatkan Pil Dengan Cara Periksa ke Dokter’
Temanggung,harian7.com – Firyal Fakri (21) seorang pemuda warga Desa Dukuh Desa Mergowati Kecamatan Kedu Kabupaten Temanggung ditangkap polisi lantaran berkedapatan memiliki puluhan butir pil Riklona Clonazepam (Obat penenang – red) dan pil Alprazolam. Barang haram tersebut, selain di konsumsi sendiri juga diedarkan/dijual.
Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widya Lestari saat menggelar pres release, Rabu (10/4/2019) kepada harian7.com mengatakan, Firyal Fakri ditangkap anggota Polsek Parakan yang sedang melaksanakan patroli pada Sabtu (16/3/2019) pagi sekira pukul 04.30 Wib dalam keadaan tidur di dalam ruangan sebuah mesin ATM BRI tepatnya didepan Bank BRI Parakan.
“Saat itu tersangka didapati dalam keadaan tidur di sebuah mesin ATM, merasa curiga anggota Polsek Parakan yang sedang berpatroli langsung menyambangi dan melakukan penggeledahan badan serta memeriksa jok motor milik tersangka,”katanya.
Saat digeledah (badan dan pakaian), ditemukan 3 butir pil Riklona Clonazepam yang disimpan dalam dompet serta uang pecahan Rp 150 ribu. Selanjutnya petugas memeriksa sepeda motor Suzuki Spin dengan nopol AA 6725 ZN warna putih milik pelaku. Alhasil, dari dalam jok motor tersangka di temukan 20 butir pil Riklona Clonazepam dan 10 butir pil Alprazolam.
“Setelah di lakukan penggeledahan, tersangka langsung di gelandang ke Mapolsek Parakan yang selanjutnya di serahkan ke unit Sat Res Narkoba,”terang AKP Henny.
Dimungkinkan adanya barang bukti lain, Lanjut AKP Henny, petugas juga melakukan penggeledaha di rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 2 butir pil Riklona Clonazepam yang disimpan dalam almari tersangka.
“Adapun total barang bukti yang diamankan yakni pil Riklona 25 butir dan Alprazolam sebanyak 10 butir serta uang senilai Rp 150 ribu, handphone dan satu unit sepeda motor,”jelasnya.
Saat diperiksa, kepada Polisi tersangka mengaku mendapatkan pil tersebut dengan cara periksa ke dokter untuk mendapatkan resep.
“Setelah mendapat resep dokter, kemudian tersangka membelinya ke apotik. Setelah di dapat pil tersebut selain di konsumsi sendiri juga di jual,”terang jelas AKP Henny.
“Atas perbuatanya, tersangka diancam hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 Juta,”pungkasnya. (Wahono)
Editor : M.Nur
Tinggalkan Balasan