HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Tanggapi Kasus Dugaan Pencabulan Yang Menyeret Pengasuh Ponpes AF di Ngawinan Bandungan, LCKI Jateng Minta Pelaku Dihukum Seberat – beratnya

Joko Tirtono SH, Divisi Hukum LCKI Jawa Tengah.

Editor: M Aryanto

SALATIGA,harian7.com – Mencuatnya kasus asusila di Ponpes / Yayasan AF, yang diduga dilakukan oleh SZ (50) selaku pengasuh di ponpes tersebut, Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia Jawa Tengah (LCKI Jateng) menyatakan turut prihatin dan berharap kejadian serupa tak lagi terulang.

“Kami sangat miris terhadap perbuatan pencabulan atau pelecehan terhadap anak yang masih dibawah umur. Terlebih perbuatan tak manusiawi itu dilakuan oleh sosok panutan,”kata Joko Tirtono SH, Divisi Hukum LCKI Jawa Tengah, kepada harian7.com, Jumat, (1/4/2022).

Atas terungkapnya kasus tersebut, pihaknya mengapresiasi Polres Semarang khususnya di Unit PPA, yang dengan gerak cepat dan mengamankan pelaku.

“Harapan kami, dalam proses hukum tidak ada bahasa – bahasa yang bunyinya meringankan atau ujung ujungnya adalah bisa selesai damai. Itu tidak bisa, kami akan turut mengontrol, karena kejadian tersebut sangat kejam, sadis dan tidak bermoral serta mencerminkan perilaku binatang,”tandas Joko.

Baca Juga:  Teganya Sang Ibu, Lahirkan Bayi Langsung Dimasukkan Kardus dan Disimpan Dalam Almari Hingga Tewas

Joko mengungkapkan pihaknya sangat menyayangkan perbuatan seorang pimpinan ponpes/yayasan tega – teganya mencabuli anak dibawah umur yang tak lain anak didiknya sendiri atau santriwati di ponpes tempatnya mengajar.

Maka dalam proses kasus ini harus tegas, mengingat bahwa UU Perlindungan Anak sudah dipatri dengan keras, dengan ancaman hukuman yang cukup diatur di UU Perlindungan Anak Nomor 35 Pasal 81, dan ancaman maksimal bisa 15 tahun.

“Berkaca dari kasus tersebut, seterusnya  jika ada santri lainya yang menjadi korban, jangan diam,  harus bikin efek jera bagi pemimpin atau pengasuh ponpes. Perbuatanya itu sebagai perilaku predator anak yang tentunya sangat membahayakan bagi generasi bangsa ini. Untuk itu kami minta dihukum seberat beratnya,”tegas Joko.

Baca Juga:  Kali Panjang Bludak, 4 RT di Lodoyong Ambarawa Terendam Banjir

Sekali lagi kami LCKI Jawa Tengah sangat prihatin, dan kita akan mengawal kasus ini dengan tegas hingga tuntas.”Kita tegas, Polres tegas, agar kejadian serupa tidak terulang lagi,”tandas Joko Tirtono.

Joko menambahkan, perbuatan tersebut adalah sebuah perbuatan yang sangat tercela baik secara hukum dunia maupun hukum akhirat. Mestinya seorang pimpinan pesantren mempunyai jiwa dan karakter hati yang mulia. Karena seorang pimpinan pesantren itu sebagai tempat para kaula muda bersandar dalam menimba ilmu, sebagai sebuah wahana edukasi rohani.

“Rohani ini sudah diatas segalanya karena itu menyangkut akhlak budi pekerti. Dengan perbuatan tersebut, ini sudah  diatas ambang batas, berlaku manusia yang saya anggap de moral. Lepas dari kontrol moral berbaju seolah olah dia seorang rohaniawan atau orang terpandang, orang suci. Melihat perilakunya sangat nista ini. Makanya pelaku patut dan layak dihukum yang setimpal dan seberat-beratnya,”pungkasnya.

Baca Juga:  Dikabarkan Hilang Dua Hari, Mbah Sayem Ditemukan Tewas Mengapung di Pintu Air Dam Colo

Seperti diberitakan sebelumnya, SZ (50), kiai pengasuh Ponpes/Yayasan AF di Dusun Ngawinan ,Desa Jetis, Kecamatan Bandungan ,Kabupaten Semarang, ditahan Polres Semarang. SZ ditahan Polisi sejak tanggal 24 Februari 2022. SZ ditahan karena diduga mencabuli santriwatinya yang masih dibawah umur.(BN/Red)

Berita sebelumnya:

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Kiai Pengasuh Pesantren AF di Desa Jetis Bandungan Ditahan Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!