HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Warga Limo Tulis Surat ke Presiden Meminta Penuntasan Pembayaran Ganti Rugi Tol Cijago

DEPOK,harian7.com – Proyek Tol Cijago Seksi 3 yang melintasi 4 kelurahan yakni (Tanah Baru, Krukut, Limo dan Cinangka) dimana sampai saat ini telah lebih dari 12 tahun tidak selesai-selesai,mengadu kepada Presiden Joko Widodo dengan menulis surat terbuka meminta agar Presiden dapat membantu proses penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan bagi warga terdampak,hal tersebut di ungkapkan salah korban terdampak Tol Cijago.

Menurut Surya dirinya terpaksa menulis surat terbuka untuk Presiden Jokowi karena pihaknya menganggap lambannya birokrasi daerah terkait pembebasan tanah untuk proyek jalan tol.

Baca Juga:  Satuan TNI Cilacap, Mendapat Surprise Dari Anggota Polres

“Pak Joko Widodo kami mohon dapat meninjau lokasi proyek tol Cijago khususnya di Kelurahan Limo. Kedatangan Pak Jokowi kami sangat yakini bisa membuat keseluruhan Birokrasi Depok lebih gesit menyelesaikan tugasnya dan kesengsaraan warga Depok bisa diakhiri,” kata Surya.

Menurut Surya Lembaga Managemen Aset Negara (LMAN) lambat dalam merealisasikan pembayaran ke Badan Usaha Jalan Tol sehingga berdampak kepada masyarakat.

Baca Juga:  Tradisi Arak-Arak Tumpeng Meriahkan Saparan di Dusun Sawit

“Ini akibat dari LMAN tidak memberikan dana talangan kepada badan usaha jalan tol dalam hal ini
PT. TLKJ karena mereka menghindari menghindari beban bunga pinjaman,” jelasnya.

Menurutnya dalam proses pembebasan lahan tol cijago ada beberapa kejanggalan dimana saat ini pembebasan lahan di lakukan oleh unsur militer.

“Kenapa harus Kodam aparat militer yang melakukan pembebasan kalau di tanya BPN beralasan karena tidak memiliki personil yang cukup tugas mereka hanya mengukur saja,” katanya

Baca Juga:  Laka di Tengaran, Bus Rosalia Indah VS Toyota Avanza Menewaskan Enam Orang

Pihaknya juga menyampaikan dalam isi surat terbuka kepada Presiden bahwa tidak adanya perhatian dari Pemerintah setempat dalam rangka membantu menyelesaikan kasus pembayaran ganti rugi tol cijago.

“Pemda/Walikota Depok , sampai surat ini dibuat, mengabaikan ketika diminta koordinasi di lapangan oleh Kementerian PUPR, akibatnya Dinas Pemukiman Depok juga berani bersikap menunda pekerjaan dan tidak kelihatan sepak terjangnya secara nyata untuk membantu penyelesaian proyek,” ungkapnya dengan nada kesal.(Yopi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!