Penegak Hukum Harus Adil Dalam Menangani Kasus Korupsi

- Admin

Kamis, 17 Januari 2019 - 00:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, harian7.com – Kasus mengenai hukum yang sekarang lagi marak terjadi sama halnya dengan unsur pidana untuk kepastian tersebut tidak sekadar menyentuh aspek pemenuhan unsur hukum secara tekstual dan normatif.

Guru Besar Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Undip Prof Esmi Warassih mengatakan penegak hukum harus bisa dirubah, oleh sebab itu hakim harus bisa bertindak adil dalam menangani kasus apa saja yang dikiranya bisa diselesaikan.

Baca Juga:  Bajaj Biru dan Langkah Sinoeng, Perjalanan Menuju Kursi Wali Kota Salatiga

“Sekarang masih banyak kasus yang terjadi seperti kasus korupsi menjerat para pejabat daerah dan hakim harus berlaku adil jangan sampai membela yang salah dijadikan benar,” ujarnya, saat diskusi refleksi penegakan hukum di Indonesia di Lobi Hotel Gets Semarang, Rabu (16/1/2019).

ADVERTISEMENT

 


SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Norma hukum mestinya bisa diseimbangkan dengan norma-norma lain dalam masyarakat yang berinteraksi dengannya dimana hukum harus mampu mewujudkan rasa keadilan dan keseimbangan dengan norma budaya, etika, moral, dan norma agama seperti tercermin dalam cita hukum negara kita yaitu Pancasila.

Baca Juga:  Kebiasaan Baru, FKUB & Forkopimda Cilacap Cek Tempat Ibadah Dengan Gowes

Sementara itu, Sekretaris Pusat Kajian Anti Korupsi Undip Dr Pudjiono mengatakan berdasarkan penelitian dari Indonesia Corruption Watch (ICW) justru memunculkan tanggapan masyarakat banyak, mayoritas yang disebut putusan pidana bagi koruptor masih dibilang ringan.

Baca Juga:  Dua Bocah Mandiraja Ditemukan Meninggal Saat Mandi di Sungai Kalisapi Banjarnegara

“Aspek pemidanaan ada dua proses yaitu pembuktian juridis dan proses penjatuhan pidana,” tuturnya.

Menurutnya, dalam proses pembuktian juridis orang hukum harus berfikir secara cerdas, oleh karena itu rambu-rambu harus sesuai konteks hukum yang jelas dan berbobot.

“Masyarakat berharap dengan berapa presentase yang ada pidana kasus korupsi bermuara supaya pelakunya jera dan dapat dihukum dengan apa yang telah dilakukannya,” pungkasnya. (Andi Saputra)

Berita Terkait

Bupati Gelontorkan Bantuan Dana Hibah Daerah Sebesar Rp 23,8 Miliar
SMK Dr. Soetomo Cilacap Buka PPDB, Siapkan Generasi Muda Berkompeten
Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan
Kakanim Cilacap Kunjungi MPP Banyumas, Pastikan Pelayanan Keimigrasian Berjalan Baik
Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan
RSUD Cilacap Masuk Sebagai Rumah Sakit KJSU-KIA
Polisi Tetapkan 6 Orang Kelompok Anarko Sebagai Tersangka Dalam Aksi May Day Rusuh Di Semarang
Kecaman Terus Datang Pasca May Day 2025 Diwarnai Tindak Anarkis, Kali Ini Dari FKUB Cilacap

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:42

SMK Dr. Soetomo Cilacap Buka PPDB, Siapkan Generasi Muda Berkompeten

Senin, 5 Mei 2025 - 20:08

Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan

Senin, 5 Mei 2025 - 18:11

Kakanim Cilacap Kunjungi MPP Banyumas, Pastikan Pelayanan Keimigrasian Berjalan Baik

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:28

Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 22:29

RSUD Cilacap Masuk Sebagai Rumah Sakit KJSU-KIA

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:35

Polisi Tetapkan 6 Orang Kelompok Anarko Sebagai Tersangka Dalam Aksi May Day Rusuh Di Semarang

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:20

Kecaman Terus Datang Pasca May Day 2025 Diwarnai Tindak Anarkis, Kali Ini Dari FKUB Cilacap

Sabtu, 3 Mei 2025 - 10:49

Tindakan Anarkis Di Semarang Oleh Kelompok Diduga Anarko Ganggu Aksi Peringatan May Day 2025, Ini Kata Ketua K2FBM Cilacap

Berita Terbaru

error: Content is protected !!