BNNK Cilacap Butuh Klinik Pasca Rehabilitasi Sendiri
Cilacap, Harian7.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cilacap dalam mengatasi rehabilitasi bagi pecandu baik rawat inap, rawat jalan maupun rawat sosial selama ini masih bekerjasama dengan Lembaga Rehabilitasi Institusi Pemerintah (LRIP) seperti Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap (RSUD) dan Majenang.
Selain itu, BNNK Cilacap juga gandeng Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (LRKM) seperti Rumah Sakit Santa Maria, Klinik Karlina Sidareja dan Ponpes Tambihul Qofilin.
Hal tersebut dikatakan Kepala BNNK Cilacap, AKBP Drs. Triatmo Hamardiyono, M.Si saat ditemui dikantornya, Senin (14/01/2019).
Dia menambahkan, anggaran rehabilitas tahun 2018 sebesar Rp 144 juta telah disalurkan sebesar Rp 48 lebih atau 33,62 persen dengan pencandu yang direhabilitasi di RSUD Cilacap dan RSUD Majenang sebanyak 7 orang pecandu (klien) dari target 20 klien.
“Untuk yang direbabilitasi di LRKM sebanyak 24 orang pecandu dari target 40 orang,” katanya.
Lebih lanjut Triatmo menjelaskan, program berkelanjutan juga dilaksanakan layanan pasca rehabilitasi reguler dan rawat lanjut terhadap mantan pecandu yang telah mengikuti rehabilitasi yakni sebanyak 59 klien dari target 60 orang.
“Program pasca rehabilitasi BNN Kabupaten Cilacap ini berdasarkan evaluasi dari pusat mendapatkan grade A, namun untuk tahun 2019 program pasca rehab tidak ada,” tandasnya.
Alasannya, menurut Triatmo disamping tidak ada anggaran, BNN Kabupaten Cilacap tidak memiliki klinik pasca rehabilitas sendiri. Kedepan, pihaknya akan mencoba merintis klinik pasca rehabilitasi dengan standar minimal termasuk dengan operasionalnya. Jika minimalnya sudah ada selanjutnya mengurus perijinannya.
“Rencananya pembangunan klinik terpisah dari kantor BNN Kabupaten Cilacap karena tanah sebelah kantor sudah diijinkan untuk dibangun, namun anggarannya dari pusat belum ada. Kita juga sudah koordinasi dengan stake holder mengenai klinik pasca rehabilitasi,” pungkasnya. (Rusmono)
Tinggalkan Balasan