HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Nekat Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Pemuda Asal Kulonprogo Ditangkap Polisi

PURWOREJO, harian7.com – P (20) seorang pemuda warga Desa Giripurwo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulonprogo, DIY ditangkap jajaran petugas Polres Purworejo. Penangkapan itu dilakukan akibat P nekat melakukan persetubuhan dengan Anggrek (sebut saja demikian) yang masih dibawah umur. Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan di sebuah jalan desa pada malam hari.

Baca Juga:  Tumbuhkan Inovasi Pelayanan Administrasi Publik, Pemkot Salatiga Kerjasama Dengan LAN RI

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Kholid Mawardi mengatakan, bahwa kasus ini terungkap setelah korban usdai dipaklsa melayani nafsu bejat pelaku, pulang dan cerita kepada orangtuanya. Orangtua korban yang mendengar cerita anaknya itu, langsung jengkel dan emosi dan melaporkannya ke POlres Purworejo. Tidak lama dari laporan orangtua korban, pelaku berhasil dibekuk petugas dan kini mendekam di tahanan Polres Purworejo.

Baca Juga:  Polres Purbalingga Ungkap Kasus Penipuan, Empat Pelaku Merupakan Napi di Lapas Jawa Timur

“Pelaku berhasil kita bekuk di rumahnya serta dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, kaus lengan panjang, celana pendek serta pakaian dalam korban. Diduga, masih ada pelaku lain yang nekat menyetubuhi korban dan kini dalam pencarian petugas,” jelas AKP Kholid.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Kas Desa, Kejari Batang Tetapkan Tersangka Mantan Kades Kalibeluk

Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  (Jefri Laksono)

Editor : Heru S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

SPORT

error: Content is protected !!