HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Mayat Yang Ditemukan di Jatirunggo Korban Pembunuhan, Pelakunya Sudah Ditangkap

Pelaku pembunuhan (kaos hijau) usai ditangkap petugas.

UNGARAN, harian7.com – KH (45) warga Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, yang diduga sebagai pembunuh Supartini (55) warga Senggrong, Bringin, Kabupaten Semarang, berhasil ditangkap petugas Polsek Bergas dan Polres Semarang, tidak jauh dari lokasi penemuan mayat korban Supartini, Kamis (3/5). Kini, KH yang diduga mempunyai hubungan khusus dengan korban masih menjalani pemeriksaan petugas Polsek Bergas.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Yusi Andi Sukmana mengatakan, bahwa kurang dari dua jam kejadian ditemukannya mayat perempuan yang ditutupi pohon jagung daerah Pungkruk, Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Pelaku ditangkap tidak jauh dari ditemukannya mayat itu.

Baca Juga:  Resmikan Bangunan Gedung Di Polres Salatiga, Kapolda Jateng Berharap Ini Menjadi Motivasi Untuk Memberikan Pelayanan Yang Prima

“Setelah dilakukan penyelidikan, tidak lebih dari dua jam akhirnya berhasil menangkap pelakunya, tidak jauh dari ditemukannya mayat perempuan itu. Pelakunya adalah KH, yang diduga mempunyai hubungan khusus dengan korban. Kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan petugas di Polsek Bergas,” kata AKP Yusi Andi kepada wartawan, di Polsek Bergas, Kamis (3/5).

Dari keterangan pelaku, antara korban dengannya sudah saling kenal bahkan keduanya menjalin hubungan khusus. Pembunuhan itu didasari kejengkelan pelaku terhadap korban yang selalu meminta uang kepadanya. Karena tidak punya uang, akhirnya pelaku jengkel dan nekat memukul korban menggunakan batu tepat mengenai mata korban.

Baca Juga:  25 Anggota DPRD Kota Salatiga Periode 2019-2024 Dilantik oleh Ketua PN Salatiga

Sebelum menghabisi nyawa korban, keduanya sepakat janjian ketemu. Setelah ketemu, mereka berdua berjalan menuju lokasi penemuan mayat korban. Di kebun tersebut, pelaku langsung memukul kepala korban serta menjerat leher korban menggunakan kerudung yang dipakai korban. Mengetahui korban tewas, pelaku langsung bersembunyi di sekitar mayat korban hingga akhirnya berhasil diringkus petugas.

“Dari pengakuan pelaku, korban dibunuh pada Selasa (1/5) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, pelaku sudah sangat jengkel dengan permintaan korban. Korban yang sudah tewas, oleh pelaku langsung ditutupi menggunakan pohon jagung. Setelah itu, pelaku bersembunyi namun tidak jauh dari mayat korban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP. Barang bukti yang diamankan diantaranya pohon jagung, batu untuk memukul korban, sandal serta kerundung untuk menjerat leher korban,” tandasnya. (Heru)

Baca Juga:  Bupati Semarang H Mundjirin Resmikan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU)

Berita sebelumnya :
Warga Jatirunggo Temukan Mayat Wanita di Kebun, Sebelumnya Korban Dikabarkan Lima Hari Tak Pulang Kerumah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!