HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Tewas, Bayi Yang Baru Lahir Diduga Langsung Dibunuh Dibungkus Sprei

Pelaku Yuliantiningsih saat dimintai keterangan petugas.

SALATIGA, harian7.com – Diduga telah nekat membunuh bayi yang baru dilahirkannya dengan membungkusnya menggunakan sprei dan dimasukkan dalam almari, Yuliantiningsih (20) warga Dusun Tegalrejo RT 15 RW 07, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali ditangkap jajaran petugas Polsek Sidomukti, Polres Salatiga, Selasa (17/4).

        Penangkapan ini berawal saat pelaku Yuliantiningsih melahirkan bayi di rumah kost Jalan Brigjend Sudiarto, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Salatiga. Saat itu, rekan pelaku merasa curiga melihat celana yang dipakai pelaku berdarah. Pelaku yang ditanya rekannya itu, mengaku jika baru saja datang bulan.

Baca Juga:  Ny Umi Fakruroji Jabat Ketua DWP Kota Salatiga

        Dari jawaban pelaku itu, rekannya ini tidak yakin lalu memberitahu rekan yang lain. Karena curiga dengan apa yang terjadi pada pelaku, akhirnya rekan-rekan pelaku menggeledah almari di kamar lantai dua itu. Betapa terkejutnya, ternyata di dalam almari itu ada bayi mungil yang sudah dibungkus kain sprei dan sudah meninggal dunia.

Baca Juga:  PENUTUPAN TMMD SENGKUYUNG I TA 2019 TK KAB SEMARANG, INI KATA DANDIM

Kemudian, warga melaporkannya ke Polsek Sidomukti. Setelah mendapat laporan, sejumlah petugas dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sidomukti AKP Joko Lelono mendatangi rumah kost tersebut dan menangkap pelaku. Sejumlah barang bukti juga diamankan petugas.

“Bayi mungil itu diduga sengaja dibunuh ibu kandungnya karena pelaku belum menikah. Sampainya di lokasi kejadian, pelaku Yuliantiningsih langsung dimintai keterangan petugas. Pengakuan pelaku, nekat melakukan itu karena bingung harus bagaiman. Sorenya, bayi mungil itu langsung dimakamkan di pemakaman Desa  Cepogo,” ujar Kompol Arief H.

Baca Juga:  Gelar Tamplekan Kamtibmas, Ini Pesan Kapolres Magelang

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan kini, kasus ini ditangani langsung Unit PPA Polres Salatiga dan hingga kini masih dalam penyelidikan dan pengembangan. (Heru/M.Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!